BerandaHukumKadis Perhubungan Papua Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp 4 Miliar

Kadis Perhubungan Papua Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Senilai Rp 4 Miliar

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/10/2022).

Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, senilai Rp 4 Miliar.

Selain Agustinus, Kejati Papua Barat juga menetapkan Direktur CV Kasih Paul Wariori sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori nampak telah menggunakan rompi tahanan dan masuk ke dalam mobil tahanan dibawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Adapun proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

“Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat berinisial AK dan seorang rekanan PW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Papua Barat Belly Wuisan, dikutip Kamis (13/10/2022).

Disebutkan, pihak Kejati Papua Barat akan mengadakan konferensi pers terkait kasus tersebut. Di sisi lain, Kuasa Hukum Direktur CV Kasih Paul Wariori Yan Christian Warinussy mengatakan, ia akan mempelajari berkas penetapan tersangka dari kliennya terlebih dahulu untuk dapat menentukan langkah hukum selanjutnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru