PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga di Mimika, Papua dikembalikan Otmilti IV Makassar. Kapendam Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan pengembalian berkas dilakukan lantaran masih belum lengkap.
“Benar, berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makassar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada,” kata Herman, dikutip Selasa (4/10/2022).
Kasus mutilasi ini diketahui melibatkan 6 oknum anggota TNI AD termasuk Myor Inf HFD. Menurut Herman, terdapat sejumlah keterangan saksi maupun tersangka yang masih perlu didalami dalam berkas penyidikan itu. Hal itu termasuk barang bukti proyektil yang belum diserahkan Bidlapfor Polda Papua lantaran pemeriksaan forensik juga masih berlangsung.
Herman menekankan, apabila pemeriksaan telah selesai, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih.
“Sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres,” ujarnya.
Seperti diketahui, 4 warga menjadi korban pembunuhan di Timika, Papua pada pada 22 Agustus 2022. Pembunuhan sadis itu terjadi di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. Adapun kempat korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnnya belum diketahui identitasnya.
Dalam perkembangannya, dua jenazah korban mutilasi di Kabupaten Mimika telah diketahui identitasnya. Keduanya yakni LN dan seorang kepala kampung di Kabupaten Nduga yang berinisial RN. Hingga kini proses hukum atas kasus tersebut terus berlanjut guna mengadili para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (UWR)