BerandaDaerahPapua Barat Sepakat Tunda Pengembalian Pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Kabupaten/Kota

Papua Barat Sepakat Tunda Pengembalian Pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Kabupaten/Kota

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Aspirasi para guru SMA/SMK di Papua Barat yang menghendaki tetap berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi kini mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bersama DPR PB telah bersepakat untuk menunda pengembalian kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pemerintah provinsi dan DPR Papua Barat sudah bersepakat menunda pengembalian kewenangan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba, dikutip dari Tribun Papua Barat, Rabu (5/10/2022).

Menurut Barnabas, kesepakatan ini diperoleh dengan memperhatikan aspirasi para guru tersebut. Para guru ini merasa pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov selama ini telah berjalan dengan baik sehingga tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pengembalian kewenangan tersebut akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Terlebih, pemerintah Kabupaten/Kota juga turut mengeluarkan anggaran untuk Pemilu 2024 mendatang.  

“Kalau daerah yang APBD-nya besar ya no comment, kalau APBD kecil setengah mati. Semua akan jadi beban, jadi ya kita harus sepakat menunda,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan surat penundaan itu ditandatangani oleh Pj Gubernur papua barat dan pimpinan DPR Papua Barat untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Keuangan sebagai bahan pertimbangan.

Ia berharap upaya pemerintah bersama DPR PB ini dapat diakomodasi lantaran realisasi suatu kebijakan juga harus mempertimbangkan aspirasi dan kemampuan daerah. Hal itu tentu demi terwujudnya tatanan pemerintahan yang baik dan berdampak positif bagi masyarakat.

” Kami tidak bisa serta merta menyerahkan. Jadi, kami minta ditunda dulu. Setidaknya kami tunda dulu sampai Pemilu 2024 selesai,” kata Barnabas.

Seperti diketahui, pengembalian kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan realisasi Peraturan Pemerintah (PP) 106 Tahun 2021 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.

Sedangkan sebelumnya, kewenangan mengurus SMA/SMK berada di tingkat kabupaten/kota yang kemudian diserahkan ke tingkat provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota hanya pada pendidikan tingkat Paud hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru