JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komnas HAM RI secara aktif telah berkontribusi terhadap upaya pemenuhan hak-hak konstitusional warga Negara melalui Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut, menyambut penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Komnas HAM RI kembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang berfokus pada monitoring rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020.
Hal ini sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM RI sebagaimana dimandatkan dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya, melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara Pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.
Rekomendasi yang dihasilkan Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan hak asasi manusia.
Untuk itu, Komnas HAM RI berharap semua pihak dapat mendukung serta bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemantauan dimaksud. (rls)