JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menerima laporan kasus korupsi dana Otsus dari Papua pada Rabu (28/9/2022). Laporan itu terkait kasus korupsi di sentra Pendidikan Mimika untuk dilakukan supervisi.
Kasus skandal korupsi Sentra Pendidikan Mimika tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.
Langkah pelaporan ke KPK ini guna menindaklanjuti penanganan kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang sedang ditangani oleh Polda Papua. Namun kasus ini belum mendapat penyelesaian hingga saat ini alias mandeg. Oleh sebab itu, perlu dilakukan supervisi dari KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Hemat kami, permohonan supervisi ini dilakukan guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Tanah Papua, khususnya Tanah Amungsa Bumi Kamoro ini,” kata Wakil Koordinator Indonesia Timur, Christoforus Jamco dikutip dari Tribun Papua, Sabtu (1/10/2022).
Langkah penyelesaian ini sangat diperlukan lantaran dalam tahap penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka yang salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Mimika saat ini. Dengan begitu, diharapkan kedua tersangka yang diketahui masing-masing berinisial JU dan ML segera mendapat kepastian hukum.
Seperti diketahui supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK. KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun supervisi yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Selain itu, tugas supervisi KPK terkait perkara korupsi yakni diantaranya pada tahap proses penyidikan agar perkara dapat berjalan cepat. (UWR)