BerandaHukumPB FORMMALUT Jabodetabek Desak Penuntasan Kriminalisasi Jurnalis Nurckholis Lamau dan Copot Kapolda...

PB FORMMALUT Jabodetabek Desak Penuntasan Kriminalisasi Jurnalis Nurckholis Lamau dan Copot Kapolda Maluku Utara

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) mengecam dan menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) atas tindakan penganiayaan terhadap jurnalis Nurkholis Lamau Redaktur Cermat Partner Kumparan di  rumah korban RT. 05 Keluahan Rum Balibunga Tidore Kepulauan (Tikep).

Penganiayaan itu disebutkan berawal ketika Nurcholis membuat artikel “Hirup Debu Dapat Pahala” yang merupakan sebuah potongan dari pernyataan Wakil Walikota Tikep, Muhammad Senen pada acara Pembukaan Turnamen Domino di Kelurahan Rum Balibunga.

PB FORMMALUT menilai peristiwa penganiayaan yang sedang ditangani oleh Polres Tidore Kepulauan tidak menunjukan progresitas penanganan apapun. Bahkan oknum yang diduga kuat sebagai otak dalam hal ini Wakil Walikota Tikep disebut juga melakuan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Nurcholis di Kantor Polisi.

Sementara itu, sang jurnalis sendiri dikenal sebagai salah seorang wartawan yang intens memberitakan permasalahan di Tikep, terutama permasalahan kehadiran PLTU yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan udara di masyarakat setempat.

Koordinator Lapangan Muh. Rijal Damola menyampaikan bahwa tindakan kriminalisasi jurnalis telah mencoreng kemerdekaan berpikir dan kebebasan berpendapat yang secara konstitusional setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan dan mengekspresikannya.

Terlebih, menurut Rijal, profesi jurnalistik ini adalah profesi yang merdeka, membantu masyarakat untuk melaksanakan tugas edukasi dan pengawasan atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan pejabat melalui saluran informasi publik sebagaimana dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam pasal 4 disebutkan bahwa ‘kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” tegasnya dalam orasi.

Rijal mengutarakan, salah satu fungsi penting profesi jurnalis adalah pilar demokrasi yakni menopang demokrasi rakyat agar tetap tercermin dalam dinamika apapun. Hal itu termasuk sebagai upaya penguatan masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya.

Menurutnya, media menjadi kanal aspirasi rakyat untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kadang sewenang-wenang. Karena itu, Rijal menekankan, kriminalisasi kepada Jurnalis adalah kriminalisasi kepada rakyat dengan segenap aspirasinya dan merupakan tindakan pembungkaman demokrasi yang menunjukkan adanya kepanikan penguasa.

“Apalagi adanya indikasi penganiayaan ini dilakukan oleh orang ‘suruhan’ pejabat tinggi dan penting di Tidore Kepulauan, bahkan pun oknnum yang menyuruh ini pun secara terang-terangan melakukan intimidasi dan penganiayaan kepada korban dihadapan polisi saat dipanggil untuk diperiksa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PB FORMMALUT, Hamdan Halil, menyampaikan secara institusional mengecam keras tindakan kriminal ini. Ia meminta kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas karena peristiwa ini telah menyita perhatian publik secara luas.

Akan tetapi, ia menilai, sejauh ini Kapolda Maluku Utara tidak melakukan tindakan apapun dalam menyikapi peristiwa kriminalisasi jurnalis di Tidore Kepulauan. Bahkan Polres Tikep yang sudah menerima 2 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pers dan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Muhammad Senen Cs, tidak menindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Hal ini menambah makin banyak deretan kasus hukum yang tidak secara responsif disikapi oleh Polda Maluku Utara, mulai dari tidak melakukan penahanan kepada tersangka korupsi yang sama sekali tidak mengajukan penangguhan penahanan, mandeknya kasus pembunuhan di sungai Gowonli Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur, dan kasus Pemerkosaan bergilir yang berakibat meninggalnya korban di Weda Halmahera Tengah, dan banyak lagi kasus hukum yang mandek di Polda Maluku Utara,” cetusnya.

Oleh sebab itu, Hamdan mendesak agar institusi kepolisian baik Polri maupun Polda Malut memiliki atensi khusus terhadap kriminalisasi jurnalis ini sebagai sesuatu yang mendesak untuk ditangani segera, agar ada efek jera kepada pelaku dan yang menjadi otak dibalik tindakan kriminal tersebut.

Ia meminta persoalan ini harus diusut tuntas sampai ditemukan otak dibalik kekerasan terhadap jurnalis ini dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran kepada siapapun, terutama pejabat tinggi di daerah.

“Jika saudara Kapolda Maluku Utara tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kami menilai Kapolda Maluku Utara melakukan pembiaran dan layak dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mengindahkan visi Presisi Polri yang diusung Kapolri Jenderal Listyyo Sigit Prabowo, yakni akronim prediktif, responsibilitas dan tansparansi berkeadilan,” ujarnya.

“Kita semua tahu, bahwa institusi Polri saat ini sedang dalam pembenahan dan desakan dilakukannya reformasi di tubuh Polri. Karena itu, menindak tegas pelaku dan otak dibalik kriminalisasi terhadap jurnalis adalah bagian dari keseriusan institusi pengayom dan pelindung ini mengembalikan kepercayaan publik melalui sikap tegas, cepat dan tanggap terhadap tindakan kriminal apapun,” tambahnya.

Lebih lanjut, PB FORMMALUT memberikan ultimatum selama 7×24 jam kepada Mabes Polri, khususnya Kapolri untuk segera menuntaskan kriminalisasi jurnalis dan mencopot Kapolda Maluku Utara. PB FORMMALUT  juga menyampaikan 7 poin tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Kapolri segera mendesak Kapolda Maluku Utara menuntaskan kasus kriminalisasi Jurnalis di Tikep.

2. Segera menetapkan Muhammada Senen, Wakil Walikota Tidore Kepulauan sebagai Tersangka Penganiayan dan Otak Kriminalisasi Jurnalis Nurcholis.

3. Meminta Kapolri mendesak Kapolda menyelidiki penggunaan dana DID dan ADD di Tikep, serta meminta KPK memantau dan BPK mengaudit dana tersebut.

4. Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Maluku Utara segera menahan Bahrain Kasuba dan 4 tersangka kasus korupsi dana operasional kepala Daerah Halmahera Selatan.

5. Meminta Kapolri segera mendesak Kapolda Maluku Utara menuntaskan kasus pembunuhan di Sungai Gowonli dan Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah.

6. Meminta Mabes Polri segera melalukan penyelidikan atas indikasi tambang rakyat tanpa IPR milik PT. NHM.

7. Mendesak Kapolri mencopot Kapolda Maluku Utara karena tidak responsive, tidak transparan terhadap permasalahan  hukum di Maluku Utara dan terkesan melindungi tersangka dan oknum bermasalah hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru