PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Polda Papua menyatakan siap bila diminta untuk membantu upaya penjemputan paksa terhadap Gubernur Lukas Enembe. Saat ini, Polda Papua telah mempertebal personel keamanan dengan meminta bantuan 3 SSK dari Brimob Nusantara. Personel itu telah tiba dari Sulawesi Utara dan Ambon.
“Ya tentunya kita selalu siap bila KPK meminta bantuan kita,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal, dikutip Rabu (28/9/2022).
Menurut Kamal, pihaknya selalu menyiagakan anggota untuk mengantisipasi jika terjadi perubahan situasi keamanan di Papua. Ia menyatakan, aparat keamanan tetap siaga agar tidak kecolongan lantaran sempat ada aksi damai dari massa pendukung Lukas Enembe.
“Kita tentunya harus mengantisipasi situasi di Papua, 3 SSK Brimob yang datang ke Papua itu dari Brimob Maluku dan Sulawesi Utara, mereka datang untuk mempertebal kekuatan kita di kota Jayapura, ” ungkap Kamal.
Oleh sebab itu, kata Kamal, selain penambahan kekuatan dari Brimob Nusantara, Polda Papua juga selalu berkomunikasi dengan pihak TNI yang ada di Papua untuk mem-back up tugas kepolisian yaitu, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Kamal mengatakan, hingga kini belum ada permintaan langsung dari KPK terkait penjemputan Lukas Enembe. Namun, pihaknya memprioritaskan tugas pokok dan utama untuk menjaga situasi tetap kondusif di Papua.
“Kami di kepolisian dan TNI yakin, masyarakat di Papua juga menghendaki agar situasi yang kondusif di Papua tetap terjaga” kata Kamal.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memandang Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dijemput paksa jika tidak menghadiri panggilan kedua KPK. Penjemputan paksa itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
“Dalam bahasa umumnya ditangkap, itu saja sarananya,” sambung Bonyamin.
Ia pun menyampaikan KPK sebelumnya menangkap mantan Bupati Aru Maluku, Teddy Tengko yang juga memiliki banyak massa pendukung. Eks Bupati itu terjerat kasus korupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Menurut Bonyamin, penangkapan itu dilakukan dengan melibatkan TNI-Polri.
“Nanti mestinya juga koordinasi dengan TNI-Polri, mau ndak mau jemput paksa. Jadi jangan sampai seakan-akan hukum kalah oleh 1-2 orang karena punya massa,” tambah Bonyamin. (UWR)