NABIRE, JAGAMELANESIA.COM – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Nabire menyerahkan seorang tersangka berinisial SR (44) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
Penyerahan dilakukan penyidik unit Tipidkor yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor Aiptu Yusuf Noh pada Senin (5/9/2022). Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H menyampaikan SR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tertanggal 4 Juni 2021.
Menurut Alfian, SR diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Kampung Yaur, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.707.125.887,- (satu miliar tujuh ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah),” ungkap Alfian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, SR juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UWR)