BerandaHukumKasus Ferdy Sambo Jadi Perhatian Negara, Warinussy: Bagaimana Kasus HAM Papua?

Kasus Ferdy Sambo Jadi Perhatian Negara, Warinussy: Bagaimana Kasus HAM Papua?

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Pol Ferdy Sambo CS menjadi perhatian negara hingga semua pihak turun tangan menangani kasus tersebut, seperti Kompolnas, Komnas HAM hingga Komnas Perempuan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Jaringan Damai Papua Yan Christian Warinussy, SH mempertanyakan penanganan kasus pelanggaran HAM di tanah Papua yang terkesan justru terjadi pembiaraan tanpa disikapi dengan cepat.

Warinussy juga menyatakan keprihatinannya atas kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Selasa (30/8/2022) ke tanah Papua yang sangat singkat yang dinilainya hanya seremonial belaka.

“Seorang Presiden selaku Kepala Negara datang mengunjungi tanah Papua yang terus bergejolak nampak seakan melepas kepenatan saja, kepenatan dari hingar bingar kasus besar seperti dugaan pembunuhan berencana terhadap anggota polisi Brigadir J oleh sesama polisi di bawah pimpinan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Padahal konflik bersenjata di tanah Papua yang juga diketahui Presiden Joko Widodo hingga kini masih terus berlangsung,” ucap Warinussy, Sabtu (3/9/2022). 

“Beberapa hari lalu terjadi pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap sekitar 4 warga sipil Papua, yang melibatkan sekitar 6 oknum anggota TNI. Maka JDP memandang bahwa Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen yang teguh dalam menyelesaikan konflik sosial-politik di tanah Papua,” jelas Warinussy.

Padahal, lanjut Warinussy konflik di tanah Papua sudah berlangsung lebih dari 50 tahun. Oleh sebab itu, kedatangan presiden ke tanah Papua seyogyanya diagendakan pula untuk memberi kesejukan bagi rakyat Papua yang senantiasa mendambakan perdamaian. Menurutnya, pertemuan dengan berbagai kalangan di masyarakat Papua seharusnya menjadi prioritas dalam agenda kedatangan Presiden Joko Widodo.

“Presiden Joko Widodo cenderung mengabaikan langkah penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Tanah Papua. Utamanya melalui langkah konkret dan berdasar hukum sebagai diatur dalam ketentuan pasal 45 dan pasal 46 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa JDP konsisten menyerukan agar Presiden segera mengambil langkah awal dengan menyatakan dimulainya Jeda Kemanusiaan (Humanitarian pause) di tanah Papua sebagai langkah awal dimulainya dialog untuk membangun perdamaian Papua.

“Presiden juga perlu segera menunjuk seorang tokoh kunci yang bertugas mempersiapkan langkah awal dialog dengan semua kalangan yang berkepentingan dalam konflik sosial politik di Tanah Papua, baik yang di dalam maupun di luar negeri. Tokoh ini juga bertanggung jawab dan berkomunikasi langsung dengan Presiden dalam mempersiapkan dialog Jakarta-Papua sejak sekarang ini,” tambah Warinussy. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru