MAPPI, JAGAMELANESIA.COM – Oknum prajurit TNI Satgas Yonif R 600/Modang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Mappi yakni Bruno Amenin Kimko (BK) hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di pos TNI Satgas Yonif R 600/Modang pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Selain BK, seorang warga lainnya yang turut dianiaya mengalami luka dan saat ini sedang dalam perawatan. Danrem 174/ATW Brigjen TNI E. Reza Pahlevi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki peristiwa tersebut dan akan memproses hukum pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
“Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit Yonif 600/Modang yang melakukan penganiayaan terhadap inisial BK dan YK, pasti akan diproses hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di NKRI karena telah menghilangkan nyawa,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Reza menyampaikan, tim investigasi dari Korem 174/ATW telah diturunkan di lapangan guna mendalami kasus meninggalnya BK dan satu orang korban luka yakni YK. Ia menekankan, hasil investigasi tersebut akan dilaporkan secara transparan.
Lebih lanjut, Reza menyebut pihak TNI juga membantu proses pengurusan jenazah hingga pemakaman BK.
“Selama pengurusan jenazah sampai prosesi pemakaman dibantu oleh satuan dari TNI baik dari satgas 600/Modang beserta Aparat Kewilayahan yang ada di Bade Kabupaten Mappi, Papua,” ujarnya.
Selain itu, Satgas Yonif R 600/Modang juga telah menyerahkan uang tunai Rp 200 juta kepada keluarga almarhum Bruno Amenin Kimko. Uang tersebut diserahkan sebagai uang adat atas tewasnya Bruno Amenin Kimko. Proses penyelesaian permasalahan ini disebut telah dilakukan di Gedung Soska Kelurahan Bade dengan dihadiri tokoh agama, masyarakat, adat, pemda, TNI Polri.
“Tim investigasi telah diturunkan dan semua yang terlibat akan diproses hukum. Saat ini, tuntutan dan keinginan keluarga sudah dipenuhi, namun dipastikan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tetap berjalan,” ungkap Dansatgas Yonif R 600/Modang, Mayor Inf Karuniawan Hanif, dikutip dari Kumparan, Sabtu (3/9/2022).
Berdasarkan informasi yang beredar, penganiayaan tersebut berawal dari adu mulut antara BK dengan seorang perempuan berinisial A di kampung tersebut pada 29 Agustus 2022. Selanjutnya, A melaporkan kejadian itu ke pos TNI Satgas Yonif R 600/Modang.
Kemudian, almarhum BK dipanggil ke pos TNI pada Selasa, 30 Agustus 2022 dan diduga dianiaya di pos tersebut sejak pagi hingga pukul 22.00 WIT. Kasus ini sedang dalam pendalaman oleh pihak berwenang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (UWR)