BerandaNasionalKetua Komisi II DPR Ungkap 3 Isu Krusial dalam Pembahasan RUU Papua...

Ketua Komisi II DPR Ungkap 3 Isu Krusial dalam Pembahasan RUU Papua Barat Daya

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya (PBD) bersama DPD RI dan pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Rapat ini membahas tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang pembentukan provinsi tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan terdapat 3 isu krusial yang menjadi poin pembahasan dalam rapat Panja itu. Ketiganya yaitu terkait dengan letak ibukota Provinsi PBD, tentang cakupan wilayah dan persoalan yang ada di Kabupaten Tambrauw.

Doli mengatakan, draf yang disusun Komisi II DPR mencantumkan bahwa ibukota Provinsi PBD berada di Kota Sorong. Akan tetapi banyak masyarakat berharap agar ibukota berada di Kabupaten Sorong dengan sejumlah pertimbangan.

“Jadi mereka itu inginnya agak di pinggir, di antara Tambrauw, Maybrat, sama Kabupaten Sorong, dan Sorong Selatan, tapi lokasinya itu di Kabupaten Sorong. Dan memang di Kota Sorong itu sudah tidak ada lahan lagi untuk membangun pemerintahan baru,” ungkap Doli.

Selain itu, persoalan cakupan wilayah juga menjadi poin pembahasan penting dalam rapat Panja tersebut. Persoalan ini terkait dengan aspirasi yang ada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana.

Menurut Doli, masyarakat di dua daerah itu sebagian menginginkan masuk dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya, namun sebagian lainnya tetap ingin berada di dalam wilayah Provinsi Papua Barat.

Sementara itu, draf Komisi II DPR RI mencantumkan 6 daerah yang masuk ke dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat.

“Kemarin setelah dari Sorong, Kami berkesempatan berkunjung ke Kabupaten Fakfak, ketemu dengan masyarakat, kepala suku, dan raja-raja disana. Mereka kurang berkenan untuk bergabung di Papua Barat Daya,” kata Doli Kurnia.

Adapun persoalan di Kabupaten Tambrauw yakni terkait dengan keberadaan 4 distrik dan 7 distrik pemekarannya yang diminta dikembalikan ke kabupaten induk Manokwari dan dikeluarkan dari Kabupaten Tambrauw. Terkait dengan itu, ada pula aspirasi 11 distrik ini selanjutnya dibentuk menjadi DOB Manokwari Barat.

Menurut Doli, pada pemilihan kepala daerah yang lalu terdapat istilah ‘meminjamkan’ distrik dari Kabupaten Manokwari kepada Kabupaten Tambrauw. Usai pemilihan kepala desa, 4 distrik yang dipinjamkan Kabupaten Manokwari  kemudian terpecah dan menjadi 11 distrik.

Namun, 11 distrik itu ternyata masih berada dalam ‘pinjaman’ Kabupaten Tambrauw. Menurutnya, dalam otonomi daerah, ada istilah check in dan check out.

“Sebenarnya urusan check in, check out ini sepertinya, kalau saya tidak ada hubungannya dengan pembentukan provinsi. Ini tentu jadi PR kita bersama,” ujar dia. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru