MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan yang berinisial K (20) dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/668/Xl/2021/ SPKT/ RES Manokwari diringkus tim Avatar di Jalan Fanindi pantai Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Saat diwawancarai, Kapolres Manokwari melalui kasat Reskrim Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan bahwa kronologis kejadian berawal saat korban yang sedang berada di jalan Pasir Putih Arowi bersama teman- temannya sedang mengikuti acara ulang tahun. Pada saat korban pulang dalam perjalanan, sesampainya di Buper jalan Arowi, korban dihadang oleh pelaku yang sedang berjalan kaki dengan menggunakan kayu agar korban berhenti, ujarnya.
Setelah korban dihadang dengan kayu dan berhenti, pelaku langsung menghajar korban secara membabi buta. Ia menghajar dengan menggunakan tangan dan alat tajam berupa gunting, obeng, batu dan kayu. Akhirnya korba melarikan diri ke rumah warga untuk menyelamatkan diri.
Karena korban merasa dirugikan, korban langsung mendatangi kantor polisi dan membuat laporan untuk diproses secara hukum.
Akhirnya, pada hari kamis tanggal 18 November 2021, Sekitar pukul 16.00 WIT Tim Avatar Polres Manokwari melaksanakan pemantauan dan observasi diseputaran Pasirido dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial K (20) berada di lapangan bola Pasirido.
Pukul 16.30 WIT Tim Avatar bergerak menuju pasirido lapangan dan pukul 17.15 WIT Tim Avatar melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pukul 18.00 WIT Team Avatar membawa pelaku ke Mapolres Manokwari untuk diperiksa secara langsung. Pelaku juga merupakan residivis pencurian sebelumnya di pasir putih. Atas tindakannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman dibawah 7 tahun penjara. Hingga kini motif pelaku melakukan penganiayaan sedang didalami. (Rolly)