BerandaPolitikSimak Usulan Perubahan Per Pasal UU Otsus John Gobay

Simak Usulan Perubahan Per Pasal UU Otsus John Gobay

JAGAMELANESIA.COM – Anggota DPR Papua, John Gobay, mengatakan bahwa UU Otsus haruslah dipandang dari sisi hukum dan politik. Dari sisi hukum, UU Otsus adalah produk hukum atau aturan hukum untuk mengelola pemerintahan pada daerah berstatus khusus seperti Papua, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 1. Dari sisi politik, UU Otsus adalah UU resolusi konflik Papua-Jakarta pada tahun 1998-2000.

Ia mengatakan, pada revisi tersebut mengingat dinamika yang berkembang di Papua maka perlu bicara dari hati ke hati sebagai saudara, biarlah si hitam keriting (Papua) dan si sawomatang (Jakarta) duduk bersama bicara di meja persaudaraan, di meja dialog untuk menemukan jalan perdamaian.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar UU ini dijadikan UU Resolusi Konflik di Papua dan dari aspek hukum UU ini harus menjadi UU yang menganut asas Lex Specialis artinya semua Peraturan Perundang-Undangan yang ada dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi dengan pengawasan Pemerintah Pusat.

John Gobay menyampaikan beberapa usulan perubahan pasal demi pasal sebagai berikut:

Bab II Lambang Daerah

Terkait Lambang Daerah di Papua, ia mengatakan tampaknya diperlukan ada jalan keluar yang bijaksana sesuai dengan cara pandang Gusdur karena pemerintah telah mengeluarkan PP 77/2007 dalam Pasal 6 ayat 4  yang intinya melarang penggunaan lambang-lambang gerakan separatis sebagai lambang daerah.

Ia menyampaikan, permintaan Tokoh Papua, Fredy Numberi bahwa ketika zaman pemerintahan Presiden RI keempat Abdurahman Wahid alias Gus Dur, bendera bintang kejora diperbolehkan berkibar sebagai lambang kultural, dengan syarat dikibarkan di bawah Bendera Merah Putih, dalam kerangka revisi Otsus ini sebaiknya dipertimbangkan agar pengaturan ini dimasukan dalam Bab tentang Lambang Daerah dan merevisi Pasal 6 ayat 4 PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Menurutnya, alasannya adalah tidak ada negara yang terbentuk karena mengibarkan bendera atau membentangkan bendera namun karena memakai pernak-pernik BK banyak OAP ditangkap dan jualannya di ambil.

Pasal 4 pasal yang diusulkan dalam Pasal 4 ayat 2 diatur adalah;

1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan.

2) Dalam hal penggunaan kewenangan pertahanan dan keamanan dikonsultasikan dan atas persetujuan Pemerintah Daerah Papua.

Pasal 7 Pasal baru yang diusulkan adalah;

Pasal 7 (1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang: a. Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur

Terkait Badan Legislatif Daerah perlu ditambahkan lagi satu pasal;

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

1) Kekuasaan legislatif Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/Kota.

2) DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

3) Pemilihan, penetapan dan pelantikan anggota DPRD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

4) Jumlah anggota DPRD adalah (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

5) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

6) Kedudukan keuangan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 11 ayat 3 dirubah menjadi;

Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Bab Badan Eksekutif, Di Tambah satu Pasal;

1) Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Bupati/Walikota.

2) Bupati/Walikota dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Bupati/Wakil Walikota.

3) Tata cara pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

4) Yang dapat dipilih menjadi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat utama Orang Asli Papua, syarat lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

5) Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 27 ditambah satu ayat

Pemerintah Provinsi Papua berwenang menetapkan kebijakan kepegawaian dan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk pengangkatan ASN dan Honorer menjadi ASN sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, sistem penggajian dan penempatan ASN sesuai dengan kondisi daerah di Provinsi Papua.

Pasal 34 Ditambah pasal:

Dibuka sebuah rekening khusus Dana Otsus.

Pembahasan dan dokumen APB Dana Otsus dilakukan terpisah dengan sumberdana lain.

Perencanaan RAPB Dana Otsus dibahas setahun sebelum pelaksanaan APB Dana Otsus.

Transfer Dana Otsus dilakukan Pada awal tahun yaitu 1 Januari dan tutup buku pada akhir tahun anggaran yaitu 31 Desember.

BAB X PEREKONOMIAN, Pasal 38, ditambah satu Pasal yaitu;

1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam bidang Pertambangan,Perkebunan, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan, Pangan Lokal, Sumber Daya Air dilakukan dengan memberikan kesempatan berusaha kepada Masyarakat Adat Papua atau bekerjasama dengan masyarakat adat Papua.

2) Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan wilayah Pertambangan, Status Kawasan Hutan, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Kawasan Perkebunan.

3) Pemerintah Provinsi berwenang menerbitkan Perizinan dalam bidang Pertambangan,Perkebunan, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan, Pangan Lokal, Sumber Daya Air.

4) Penerimaan negara dan daerah dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi, selanjutnya Pemerintah Provinsi berkewajiban menyetor kepada pemerintah sesuai dengan ketetapan tentang bagi hasil kepada kas negara.

5) Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan di Provinsi Papua dengan tetap berpegang pada prinsip prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan kompetitif.

Pasal 42 ayat 3 Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat diganti atau dihapus Pasal yang ditambahkan adalah;  

1) Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat.

2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berkewajiban menjamin penanam modal membuat kesepakatan dan kompensasi kepada masyarakat adat sebagai pengakuan hak masyarakat adat sebagai prasyarat perizinan usaha.

3) Pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi Pendanaan dan Sarana dan Prasana bagi Kelembagaan Adat atau sebutan lainnya.

Pasal 48 KAPOLDA dan WAKAPOLDA Papua adalah Orang Asli Papua

Pasal 49 Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama dan Penempatan pada jabatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua mempriotitaskan Orang Asli Papua dengan memperhatikan pemerataan wilayah adat, sistem hukum, budaya, adat istiadat dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua yang diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Perdasus.

Pasal 50 Ditambah satu ayat;

Pemerintah memberikan Pengakuan dan Penghormatan serta fasilitasi jalannya Peradilan Adat di Papua    

BAB XVI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Pasal 56 ditambah satu Pasal, yaitu; Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memberikan Bantuan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua berupa Dana, Tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Sarana dan prasarana pendidikan, Bantuan pengelolaan Asrama pada sekolah berpola asrama.

Pasal 62

Dalam rangka Pengaturan Kependudukan maka diusulkan satu Pasal

1) Penempatan penduduk di Provinsi Papua dalam rangka transmigrasi Lokal yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan dengan persetujuan Gubernur.

2) Selain E-KTP Pemerintah Provinsi Papua melakukan Pengaturan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Sementara dan Adminitrasi Kependudukan Khusus bagi Orang Asli Papua (OAP)

Dalam rangka perlindungan Tenaga Kerja Orang Asli Papua, maka diusulkan satu pasal;

1) Pemerintah Provinsi Papua berhak membatalkan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh Perusahaan dalam rangka Perlindungan Tenaga Kerja Orang Asli Papua.

2) Pemerintah menjamin Tenaga Kerja Orang Asli Papua  tidak di PHK hanya karena alasan administrasi dan kelalaian kecuali melakukan tindak pidana di tempat kerja atau ditetapkan sebagai terdakwa.

3) Dalam rangka perlindungan buruh Orang Asli Papua perusahaan dilarang melakukan PHK sepihak atau Fourlogh.

4) Dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan pengembangn angkatan kerja pendidikan vokasi melalui BLK dan Balatkop disediakan dana khusus.

Pasal 74 dirubah;

Semua Peraturan Perundang-Undangan. yang ada dinyatakan tidak berlaku di Provinsi Papua, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi dengan pengawasan Pemerintah Pusat. 

Catatan tambahan

DANA OTSUS

50% Dana Otsus dibagikan langsung ke Orang Papua dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS).

Dibentuk sebuah Kementrian khusus urusan Papua, untuk mengkoordinasikan semua pelaksanaan dari isi UU Otsus, dengan beberpa direktur dibawahnya yang fokus menangani bidang-bidang yang menjadi akar masalah di Papua dan kebutuhan pembangunan di Papua, misalnya Fispra, Ekonomi, HAM dan Pendidikan.

John menyampaikan bahwa memperbaiki kekeliruan lebih baik dimulai dengan bicara dari hati ke hati sebagai saudara, biarlah si hitam keriting dan si sawo matang duduk bersama bicara di meja persaudaraan, dimeja dialog untuk menemukan jalan perdamaian. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru