JAGAMELANESIA.COM – Rapat kerja (raker) Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Otsus Papua. Dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Hukum dan HAM dan jajaran Kementerian Keuangan, pembentukan Panja Revisi UU Otsus akan menghadirkan beberapa Kementerian terkait guna membahas persoalan di Papua selama UU Otsus berjalan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan Panja merupakan opsi yang disepakati guna membahas lebih dalam revisi UU Otsus selain 3 pasal yang telah diajukan sebagaimana amanat Surat Presiden Nomor R-47/Pres/12/2021 pada 4 Desember 2021.
“Dari pemerintah intinya kami tetap konsisten pada tiga pasal sesuai dengan Surat Presiden, namun karena aspirasi yang berkembang sambil kita bergerak dari pemerintah maupun DPR, maka kita membuka opsi itu untuk dibahas pada satu Panja,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Pansus Otsus DPR RI di Jakarta, Kamis (24/6).
Selain itu, Mendagri mengatakan bahwa pemerintah juga menerima banyak aspirasi tentang pemekaran provinsi di beberapa wilayah di Papua. Ia menjelaskan Surpres tersebut juga dilatarbelakangi oleh aspirasi pemekaran yang diterima dari berbagai tokoh di Papua termasuk disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Wamena, Papua.
“Kita juga menangkap aspirasi yang cukup kuat untuk pemekaran provinsi. Kita menerima delegasi dari Papua Selatan, pegunungan maupun juga dari Papua bagian utara. Bahkan bapak Presiden pada saat kunjungan Wamena, beliau menerima langsung dari tokoh-tokoh masyarakat untuk usulan pemekaran itu. Maka kita membuka ruang di Pasal 76,” terang Tito.
Diketahui Surat Presiden Joko Widodo tersebut menyebutkan usulan pembahasan revisi UU Otsus dilakukan terbatas pada 3 pasal yaitu pasal 1,34 dan 76. Menurut Tito, pemekaran juga harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat pemekaran seperti jumlah penduduk dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kearifan lokal masyarakat daerah setempat.
“Di samping itu, syarat pemekaran tidak hanya sekadar memperhatikan jumlah penduduk, tapi juga memperhatikan aspirasi dan kearifan lokal masyarakat,” jelasnya. (UWR)