KEPULAUAN SULA, JAGAMELANESIA.COM – Kebijakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Hj. Fifian Adeningsi Mus, dengan memberhentikan pegawai honorer di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) membuat sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut terkena imbasnya, Kamis (24/6).
Tidak hanya para honorer yang tergabung dalam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja, namun para honorer di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para honorer di tingkat kecamatan juga ikut dirumahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim jagamelanesia.com, ada selembar Surat Keputusan (SK) Bupati Kepsul tertanggal 21 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Hj. Fifian Adeningsi Mus selaku Bupati Kepulauan Sula (Kepsul).
Dalam lampiran SK tersebut, terdapat daftar nama sebanyak 50 orang anggota Satpol PP yang berstatus honorer juga ikut dirumahkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal ini kemudian menuai keluhan dan rasa kekecewaan yang besar terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula.
Salah satu anggota Satpol PP yang enggan dipublish namanya, kepada tim jagamelanesia.com, menyampaikan bahwa mereka (Satpol PP) ini bukan honorer biasa, akan tetapi status mereka adalah honorer kontrak.
Dari informasi yang diterima bahwa 50 orang anggota Satpol PP tersebut 99% adalah anggota aktif. (ST)