KEEROM, JAGAMELANESIA.COM – Polres Keerom berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di jalan Trans Papua tepatnya di depan Kantor BKAD Kabupaten Keerom, Sabtu (13/06/2021).
Press Release dipimpin Wakapolres Keerom, Kompol Muh. Nurbhakti, SH, MH, di dampingi Kasat Reskrim Polres Keerom, IPTU Bertu Haridyka, S.IK dan Kasat Narkoba Polres Keerom, IPTU Baharuddin.
Wakapolres Keerom menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Polres Keerom setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran Narkotika jenis ganja di Kabupaten Keerom.
“Mendapat informasi tersebut anggota Polres Keerom langsung melakukan penyelidikan dibeberapa titik yang diduga akan dilewati oleh para pelaku. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 12 Juni 2021 dini hari, keempat orang pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor berhasil diamankan oleh anggota Polres Keerom,” terang Wakapolres Keerom.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan anggota mendapatkan 1 (satu) karung beras kecil yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis ganja kering pada jok motor milik salah satu pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Keerom guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” tegas Wakapolres Keerom. (rls)