JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Press Conference terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kehiran 1 Sentani Kabupaten Jayapura, Rabu (09/06/2021). Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si dalam Press Release didampingi Kabag Ops Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK, Kasubbag Humas Iptu Iwan, SE, Kanit IV Tipiter Ipda Arif Sulaiman, S.T.rk.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si dalam Press Release menuturkan bahwa, GL (23) lelaki yang berprofesi sebagai pekerja di Gudang Saga itu ditangkap karena terlibat pembunuhan terhadap MSE (27) yang tidak lain merupakan kekasih dari pelaku itu sendiri yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 lalu.
“Sebelumnya MSE (27) ditemukan tewas disekitar kuburan Nasendi Kampung Maribu Distrik Sentani Barat Kab. Jayapura,” ucap Kapolres.
Dari penjelasan Kapolres, diketahui bahwa motif pembunuhan itu karena tersulut emosi setelah sebelumnya terjadi pertengkaran mulut masalah uang belanja dengan korban. Karena tidak berhenti marah, pelaku emosi mendengarnya dan langsung memukuli wajah korban sebanyak 3 (tiga) kali dan korban terjatuh di kasur kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 30 menit sampai korban tidak bergerak.
Kapolres menambahkan setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus korban dengan kain sprei untuk berencana menghilangkan jejaknya dengan membuang korban pada keesokan harinya.
“Keesokan harinya setelah pelaku pulang dari tempat kerja, pelaku langsung membawa korban menggunakan truk yang dipinjamnya menuju ke Sentani Barat dan sesampainya di tempat yang dirasa aman, pelaku langsung berhenti dan mengangkat korban dari mobil dan mendorong jenazah ke jurang dan berusaha menutupi korban dengan dedaunan,” jelas Kapolres.
Mayat ditemukan oleh warga setempat tepat di pagi hari pada hari Minggu lalu, (6/6) dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.
Kapolres menuturkan, Tim Opsnal Gabungan Polres Jayapura langsung menuju TKP dan berhasil mengungkap GL (23) pelaku pembunuhan yang merupakan kekasih korban berdasarkan penyelidikan, pelaku kemudian dibawa petugas ke Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.
“Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka GL (23) dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si. (rls)