BerandaPolitikHadiri Sidang MK, KPU Yalimo Ungkap PSU Berjalan Lancar

Hadiri Sidang MK, KPU Yalimo Ungkap PSU Berjalan Lancar

JAGAMELANESIA.COM – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/6/2021), menjadi ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo, Papua selaku Termohon untuk menjawab semua permohonan Pemohon yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Hadir langsung dihadapan hakim, Ketua KPU Yalimo Nehemia Walianggen didampingi kuasa hukum, sementara mengikuti dari daring Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pada penjelasannya, melalui kuasa hukum, Termohon menjelaskan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah berlangsung di dua distrik di Yalimo, yaitu Apalapsili dan Welarek, Rabu 5 Mei 2021. Dilaporkan bahwa kedua proses PSU berjalan lancar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu pada rapat pleno yang digelar ditingkat kabupaten, saksi dari Pemohon tidak menerima dan menandatangani berita acara untuk hasil di Distrik Welarek, sedangkan di Distrik Apalapsili menerimanya.

“Ada keberatan saat rekapitulasi di Kabupaten Yalimo karena hasil salinan dari Welarek, C Hasil Salinan disebut tidak sama dengan C Hasil KWK yang disampaikan petugas Distrik Welarek,” ungkap kuasa hukum sehingga pihak terkait protes.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang ini juga meminta anggota KPU RI Hasyim Asy’ari untuk memberikan keterangan terkait aturan pasangan calon bisa dikenakan sanksi pembatalan karena status terpidana, terutama ketika status tersebut diperoleh pasca pemungutan suara.

Hasyim kemudian menjelaskan secara runtut bahwa UU 10/2016 Pasal 164 ayat 6,7,8 , tidak memuat ketentuan pembatalan paslon karena statusnya sebagai terpidana. Meski demikian pada PKPU 1/2020 yang juga telah diubah menjadi PKPU 9/2020 Pasal 90 ayat 1 huruf b, paslon dapat dikenakan sanksi pembatalan apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi rumusan norma di PKPU demikian, karena di UU tidak mengatur status calon ketika menjadi terpidana setelah pemungutan suara,” jelas Hasyim.

Hasyim pun kembali menegaskan hal ini ketika Hakim Suhartoyo mempertanyakan mengapa KPU mengaturnya.

“Tentu tidak bisa atau wewenang mengatur atau memberikan sanksi pembatalan calon yang itu tidak diatur didalam UU,” tutup Hasyim. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru