BerandaDaerahKetua Umum dJAMAN Malut Sebut Pemprov Malut dan Pemkot Tikep Ingkar Janji

Ketua Umum dJAMAN Malut Sebut Pemprov Malut dan Pemkot Tikep Ingkar Janji

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat Kelurahan Guruaping Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara mengaku kesal dengan janji Pemprov Malut dan Pemkot Tikep terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Sofifi, Sabtu (29/5).

Ketua Umum dJAMAN Maluku Utara (Malut), Muhammad Rizqi Yusuf, kepada tim jagamelanesia.com, menyampaikan bahwa pada tahun 2020 Pemprov Malut dan Pemkot Tikep bersama Pemerintah Kelurahan Guruaping dan masyarakat Guruaping telah sepakat untuk membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara yang berlokasi di Kelurahan Guruaping Kecamatan Oba Utara.

“Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Kelurahan Guraping dan melahirkan beberapa poin kesepakatan diantaranya masyarakat setuju dibangunnya TPA sementara di seputaran hutan Guruaping dengan waktu pemakaian paling cepat 4 bulan dan paling lambat 6 bulan, setelah itu pemerintah sudah harus mencari lokasi baru,” ujar Rizqi.

Selain itu, lanjut Rizqi, tidak boleh membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara sebelum Pemerintah Kota membangun tembok pembatas dan Pemerintah Kota Tikep menyediakan 2 unit truk sampah sebagai transportasi pengangkut sampah.

Namun faktanya semua perjanjian itu tidak terealisasi sama sekali, bahkan TPA sementara tersebut sudah digunakan kurang lebih satu tahun. Akan tetapi, Pemkot Tikep maupun Pemprov Malut hanya diam dan tidak melakukan apapun seakan tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan kesepakatan dimaksud.

“Bahkan anggota Komisi III DPRD yang juga terlibat dalam rapat bersama masyarakat saat itu, terkesan mengabaikan permasalahan ini. Padahal tugas mereka sebagai kontrol bagi pemerintah,” terangnya.

Oleh karena itu, Pengurus Besar dJAMAN Maluku Utara (Malut) sangat perihatin dengan masalah tersebut dan mendesak Pemkot Tikep dan Pemprov Malut untuk secepatnya mencari solusi dan menunaikan janji mereka yang belum terealisasi.

“Ini bukan hanya soal janji, tapi ada banyak keluhan dari masyarakat perihal bau menyengat dari sampah yang berserakan hingga menutup akses jalan. Apalagi di sekitar TPA sementara tersebut ada kebun warga dan itu sangat mempengaruhi proses kegiatan berkebun mereka, bahkan ada yang sudah menghentikan pengelolaan perkebunan dikarenakan tidak mampu mencium bau menyengat dari TPA sementara tersebut,” tuturnya.

“Hal ini juga berdampak pada hasil perekonomian beberapa Kepala Keluarga, bahkan ada hutan lindung yang terancam kehidupannya akibat dari pembuangan sampah tersebut,” sambungnya.

Rizqi berjanji, pihaknya akan terus mengawal dan mendesak Pemkot Tikep dan Pemprov Malut untuk secepatnya mencari lokasi TPA baru yang jauh dari pemukiman maupun perkebuanan warga, sehingga hal tersebut tidak menjadi momok yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Malut telah menyediakan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di perbatasan Kabupaten Halmahera Barat, tepatnya di Desa Abraha. Namun itu tidak digunakan, dengan alasan jalan menuju TPA terlalu ekstrim hingga rawan kecelakaan sehingga harus diperbaiki sebelum digunakan.

Rizqi juga mendesak Pemprov Malut agar mempercepat proyek pembangunan jalan menuju TPA, sehingga masalah sampah tersebut dapat terselesaikan demi keberlangsungan hidup masyarakat di Kelurahan Guruaping dan sekitarnya. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru