BerandaDaerahKepolisian Manokwari Komitmen Berantas Peredaran Narkotika dan Miras

Kepolisian Manokwari Komitmen Berantas Peredaran Narkotika dan Miras

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Polres Manokwari berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) di wilayah Manokwari, Papua Barat.

Kasat Narkoba Iptu Musadi mengatakan, sejak Januari hingga April 2021 terdapat 15 kasus yang berhasil diungkap. Rincian kasus tersebut antara lain 5 kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka 5 orang dan 5 kasus ganja dengan 5 tersangka, serta 5 kasus miras lokal dengan tersangka 5 orang.

Ia menjelaskan, tersangka dengan kasus ganja yang telah diamankan adalah pengedar atau bandar. Mereka telah terlibat dalam jaringan bisnis barang haram tersebut untuk mencari keuntungan.

“Misalnya modal mereka beli ganja satu batu dari PNG Rp1 juta, lalu dipecah dalam bentuk paketan kecil siap edar dengan harga per paketnya Rp100 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Iptu Musadi, dari 5 tersangka kasus sabu-sabu, hanya 1 orang yang masuk kategori pengguna. Sisanya 4 orang adalah pengedar. Ia menambahkan, sabu-sabu itu didatangkan dari luar Papua Barat seperti Makassar.

“Kita juga sudah minta assesment dari BNNP Papua Barat. 5 tersangka kasus miras merupakan produsen sekaligus penjual. Sehingga, kelima orang itu dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka yang memproduksi sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, ia menuturkan bahwa 7 dari 15 kasus tersebut belum masuk tahap dua (P21), meliputi 2 kasus miras dan 1 kasus sabu yang ditangani oleh Unit 1 Sat Narkoba. Selanjutnya, setelah lebaran akan menjalani tahap dua atau P21.

“Kemudian 4 kasus yang ditangani oleh Unit 2 Sat Narkoba meliputi 2 kasus miras dan 2 kasus ganja. Dari empat itu terdapat satu kasus siap tahap dua, satunya baru mau tahap satu dan satu lagi abis lebaran sudah naik tahap dua,” tutur Kasat Narkoba.

Kasat juga menerangkan, selama tahun 2020 lalu terdapat 28 kasus yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Manokwari. Jumlah tersangka dari 28 kasus itu adalah 30 orang, yang terdiri dari 5 kasus sabu-sabu dengan 5 tersangka, 10 kasus ganja dengan 10 tersangka, 9 kasus miras lokal dengan 9 tersangka dan 4 kasus miras pabrikan dengan tersangka 4 orang. Penanganan kasus tahun lalu sudah tuntas semua. (Rolly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru