JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov Papua) menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dipandang perlu untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Dewan Keamanan PBB terkait penetapan status teroris terhadap KKB. Hal itu termuat dalam pernyataan Gubernur Papua menanggapi penetapan status KKB sebagai organisasi teroris dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/4).
“Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB,” ujar Gubernur Lukas Enembe.
Selain itu, Selain itu, Lukas Enembe juga berpendapat, pelabelan status teroris terhadap KKB perlu dilakukan pengkajian kembali secara komprehensif untuk meninjau kembali dan memastikan obyektivitas negara dalam penetapan status tersebut. Hal itu menurutnya, mengingat terorisme masih menjadi konsep yang diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik.
Ia juga menyebutkan, Pemprov Papua meminta pemerintah memperhatikan berbagai dampak yang kemungkinan besar dirasakan oleh warga Papua atas pelabelan KKB sebagai organisasi teroris tersebut.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” terangnya.
Pemprov Papua juga bersepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta mencederai prinsip-prinsip dasar HAM. Lebih lanjut, Pemprov Papua menyatakan bahwa rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI.
“Kami menginginkan agar pendekatan keamanan (Security Approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru,” jelasnya. (UWR)