BerandaDaerahTerbukti Langgar Kode Etik, Nurjaya, Diberhentikan BK dari Anggota DPRD

Terbukti Langgar Kode Etik, Nurjaya, Diberhentikan BK dari Anggota DPRD

Ternate – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Nurjaya Haji Ibrahim selaku anggota dewan. Keputusan ini diambil setelah majelis memutuskan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, khususnya menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang sah terhadap anggota Komisi III DPRD.

Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, menegaskan seluruh proses pemeriksaan telah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. “Pengadu maupun teradu kami beri kesempatan setara untuk menghadirkan saksi, ahli, alat bukti, serta menyampaikan pembelaan seutuhnya. Putusan ini murni didasarkan pada fakta persidangan dan bukti yang sah — mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga rekaman CCTV — bukan asumsi atau dugaan,” ungkap Mochtar dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Dalam sidang pembacaan putusan, Nurjaya tidak hadir dengan alasan sakit. Meski demikian, proses tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan salinan putusan akan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan, pimpinan DPRD, serta partai pengusung.

Mochtar menegaskan BK bekerja secara independen, objektif, dan profesional. Ia pun meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat: “Pemberhentian ini bukan karena kritik, bukan karena perbedaan pandangan politik, dan bukan pula karena yang bersangkutan mengungkap dugaan pelanggaran hukum, termasuk isu Villa Lego Montana.”

Lebih rinci, majelis menemukan Nurjaya terbukti berulang kali menuduh anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pihak tertentu, tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Tuduhan tanpa dasar itu merusak hubungan antaranggota dewan sekaligus mencederai kehormatan lembaga DPRD,” tegasnya.

Dalam menjatuhkan putusan, BK turut mempertimbangkan beratnya pelanggaran, dampak terhadap marwah lembaga, serta adanya pengulangan perbuatan serupa. “Kami tetap menjunjung tinggi hak setiap anggota untuk berpendapat dan mengkritik. Namun kebebasan itu harus dibarengi tanggung jawab. Tidak boleh dijadikan alasan untuk melempar tuduhan tanpa bukti,” tambah Mochtar.

Putusan ini ditekankan bukan bertujuan menghukum pribadi, melainkan menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat. “Penegakan kode etik adalah syarat mutlak agar DPRD tetap dipercaya rakyat,” ujarnya.

BK juga memberi ruang hukum bagi Nurjaya: putusan ini bersifat final namun yang bersangkutan diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan fakta baru. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, keputusan akan segera diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru