BerandaDaerahKabar Gembira! Mudik Antar Kabupaten/Kota se-Provinsi Malut Diperbolehkan

Kabar Gembira! Mudik Antar Kabupaten/Kota se-Provinsi Malut Diperbolehkan

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Mudik atau pulang kampung merupakan salah satu tradisi yang selalu dinanti-nantikan masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya (Lebaran), tak terkecuali masyarakat Maluku Utara.

Kepala BPBD Kota Ternate yang juga Sekretaris Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Ternate, Arif Gani, saat ditemui tim Jagamelanesia.com dipelataran Kantor Walikota Ternate, Jum’at (30/4), menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menggelar rapat bersama dengan Walikota Ternate.

Arif mengatakan, rapat tersebut dalam rangka membahas terkait pengawasan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H antar Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

“Mudik lebaran antar Kabupaten/Kota di wilayah Maluku Utara diperbolehkan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Hal ini dikarenakan untuk wilayah Maluku Utara di 9 Kabupaten/Kota masuk pada zona kuning, dan 1 Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Pulau Taliabu berada pada zona hijau.

“Oleh karena itu, pihak Gakum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Ternate memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin mudik lebaran ke kampung halaman. Akan tetapi kami menganjurkan untuk tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan yang berlaku ketika mudik lebaran nanti,” tutupnya. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru