TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – 9 orang pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Pulau Taliabu, Jum’at (30/4), diserahkan ke Polda Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Jadi, 9 orang pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak ini akan ditangani langsung oleh DIT Polairud Polda Maluku Utara. Sementara itu, untuk kapal yang digunakan oleh pelaku diamankan di Res Polair Polres Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Komandan Marnit Pulau Taliabu, Bripka Rusdi, kepada tim Jagamelanesia.com, Jum’at (30/4).
Rusdi mengatakan, perairan Kabupaten Pulau Taliabu memang sudah menjadi langganan praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak. Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir beberapa kasus berhasil diungkap oleh DIT Polairud Maluku Utara berkat laporan warga.
Rusdi menuturkan, ia bersama anggotanya akan terus melakukan upaya-upaya pembinaan kepada nelayan dan akan melakukan penindakan terhadap mereka yang masih saja menggunakan bahan peledak.
Rusdi melanjutkan, upaya pembinaan dan penindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami akan terus melakukan penindakan jika masih menemukan nelayan nakal yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan,” ujarnya.
Sekedar untuk diketahui, 9 pelaku yang diamankan Polisi tersebut, yakni Ridwan Tayet (54), Ramdan Rokumang (32), Ilang Duding (42), Saharudin (32), Anto Edar (32), Rohan (30), Manto Edar (28), Rudi Munir (27), dan Ramli Edar (27). (As)