TIDORE, JAGAMELANESIA.COM – Pengurus Besar Jaringan Mahasiswa Nuku (dJAMAN) Maluku Utara mengecam aksi salah satu anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang kedapatan menyelundupkan puluhan minuman keras (miras) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada Rabu, 28 April 2021 di pelabuhan penyeberangan Ferry.
Dalam pemeriksaan kasus tersebut, ditemukan puluhan minuman keras jenis cap tikus yang dikemas tas plastik dan diangkut dengan mobil Avanza putih milik salah satu anggota DPRD Kota Tikep aktif berinisial AJM.
Hal ini menggegerkan masyarakat Tidore, pasalnya kasus ini terjadi di bulan Ramadhan dan yang kedapatan membawa barang haram tersebut yakni salah satu anggota DPRD Kota Tikep beserta rekan-rekannya.
Ketua Umum dJAMAN, Rizqi Yusuf, saat dikonfirmasi tim Jagamelanesia.com, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Tikep ini tidak mencerminkan diri sebagai panutan masyarakat.
“Polres Tikep secepatnya harus mengusut tuntas kasus ini, jangan dibiarkan berlarut-larut. Bila perlu berikan hukuman seberat-beratnya sehingga memberi efek jera,” tegasnya.
“DPRD Tikep pada tahun 2018, sudah mengesahkan Perda tentang minuman keras, dan hari ini yang melanggar Perda tersebut malah yang merancangnya. Oleh karena itu, kasus ini jangan pandang bulu, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Rizqi juga mendesak Dewan Kehormatan DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) agar menindak tegas anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini. (ST)