BerandaHukumKKJ Desak Polisi Usut Teror Terhadap Jurnalis Jubi

KKJ Desak Polisi Usut Teror Terhadap Jurnalis Jubi

JAGAMELANESIA.COM – Pemimpin Umum Tabloid Jubi Victor Mambor mengalami teror. Berdasarkan kronologis AJI Jayapura, mobil milik Victor Mambor yang diparkir dekat rumahnya dirusak orang pada Rabu (21/4/2021). Perusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT.

Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil yang mengalami keretakan dan kaca mobil sebelah kiri hancur. Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange.

Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, mulai dari doxing dan konten digital yang menyudutkan, dan ancaman pemidanaan. Tindakan teror ini diduga terkait pemberitaan di Tabloid Jubi.

Atas ancaman teror itu, Victor didampingi AJI Jayapura telah melaporkan ke Polsek Jayapura Utara. Laporan ini telah tercatat dalam nomor laporan polisi; LP/90/IV/2021/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai serangan teror ini semakin memperburuk kondisi kebebasan pers di wilayah Papua dan memperpanjang daftar kekerasan terhadap jurnalis. Teror kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan satu dari sekian banyak kasus lainnya di Papua yang kemungkinan selama ini tidak masuk pendataan komunitas pers.

Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam aksi teror terhadap Victor Mambor dan menyampaikan sikap:

1. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999, junto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Sebab diduga ada upaya teror yang dialami Victor yang berkaitan dengan berita, juga ada pengrusakan barang yang merupakan tidak pidana. Pembiaran terhadap teror dapat diartikan aparat mengamini teror yang dilakukan pelaku terhadap Victor Mambor.

2. Meminta Dewan Pers untuk membentuk Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan. Kemudian menyampaikan secara berkala, setiap 3 bulan kepada publik hasil pendampingan kasus-kasus kekerasan jurnalis.

3. Komite Keselamatan Jurnalis mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sumber: Amnesty International

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru