TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Trotoar jalan adalah jalur yang dibangun khusus untuk para pejalan kaki.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 45 ayat (1) yakni “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”.
Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yakni “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”.
Oleh karena itu, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun, seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan tempat parkir dan tempat berdagang, dan lain-lain, karena trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Namun, berdasarkan hasil pantauan tim Jagamelanesia.com, Jum’at (23/4), terlihat sejumlah mobil truk dan mobil boks menggunakan trotoar jalan sebagai tempat parkir, yakni diseputaran jalan belakang Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, tepatnya disamping pagar beton Pelabuhan Perikanan Kota Ternate.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini seharusnya bertindak tegas terhadap perilaku para sopir mobil tersebut.
Hal ini agar tidak menggangu aktivitas para pejalan kaki dan tidak merusak fasilitas trotoar jalan, yang notabenenya dibangun khusus bagi para pejalan kaki. (ST)