BerandaDaerah460 Situs Cagar Budaya Maluku Utara Didaftarkan

460 Situs Cagar Budaya Maluku Utara Didaftarkan

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Sepanjang tahun 2015 hingga 2019, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara (Malut) telah mendaftarkan sebanyak 460 situs cagar budaya.

Bagian Dokumentasi, Publikasi, dan Registrasi Nasional BPCB Malut, Komang Ayu, saat ditemui tim Jagamelanesia.com, Jum’at (23/4), menyampaikan bahwa situs cagar budaya Maluku Utara yang telah terdaftar melalui registrasi nasional saat ini berjumlah 460 situs cagar budaya.

Ayu mengatakan, dari 460 situs cagar budaya yang terdaftar melalui registrasi nasional ini, hanya 2 cagar budaya yang masuk dalam kategori cagar budaya nasional, yakni Benteng Orange dan Makam Sultan Nuku.

460 situs cagar budaya tersebut terhitung masuk daftar mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2019.

“Untuk tahun 2020 dan 2021 belum ada situs cagar budaya Malut yang didaftarkan melalui registrasi nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara, Muhammad Husni, mengatakan bahwa pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara telah melakukan rapat bersama guna membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian situs cagar budaya yang ada di Maluku Utara.

Husni melanjutkan, pihaknya memperkirakan pada bulan Juli nanti situs cagar budaya sudah memiliki payung hukum terkait perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Hal ini dikarenakan BPCB dan DPRD Malut telah bermufakat untuk mencetuskan satu produk hukum dalam bentuk Perda guna dijadikan sebagai rujukan atas pelestarian situs cagar budaya tersebut.

“Dalam situs-situs tersebut ada pemeringkatan, yakni situs Kabupaten/Kota, situs Provinsi, dan situs Nasional,” ujarnya.

Untuk mengelompokkan pemeringkatan tersebut, maka perangkat-perangkatnya sudah dibentuk oleh Pemprov melalui tim ahli cagar budaya, dan tinggal bekerja untuk memberikan pemeringkatannya.

“Pemberian pemeringkatan tersebut agar pembagian kerjanya juga jelas, sehingga daerah bekerja seperti apa, begitu juga dengan provinsi dan nasional,” imbuhnya.

“Sejumlah situs cagar budaya Malut yang terdaftar melalui registrasi nasional ini belum semuanya lengkap secara pemberkasan, sehingga masih butuh penyempurnaan,” tutupnya. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru