BerandaDaerahTahun 2020 Hanya 18 Kasus Perselisihan Kerja yang Ditangani Disnaker Ternate

Tahun 2020 Hanya 18 Kasus Perselisihan Kerja yang Ditangani Disnaker Ternate

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Sepanjang tahun 2020 lalu hanya 18 kasus perselisihan kerja antara pemilik perusahaan dan pekerja/buruh yang ditangani pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial, Erwin Ismanto, SH, saat disambangi tim Jagamelanesia.com diruang kerjanya, Rabu (21/4), menyampaikan bahwa kasus perselisihan kerja tahun 2020 lalu menurun cukup signifikan jika dibandingkan dengan dua atau tiga tahun sebelumnya.

“Tahun 2019 misalnya, angka kasus perselisihan antara pekerja/buruh dan pemilik perusahaan mencapai 50 kasus,” ungkapnya.

18 kasus perselisihan kerja yang ditangani di tahun 2020, 16 kasus diselesaikan dengan kesepakatan bersama di Disnaker Kota Ternate sedangkan 2 kasus lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate Hubungan Industrial guna diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“18 kasus di tahun 2020 lalu, tidak ada kasus yang berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan kasus kontrak berakhir dan tidak diperpanjang lagi,” terangnya.

Selain itu, ada juga masa percobaan training atau magang yang sudah selesai tetapi tidak ditindaklanjuti karena perusahaan tidak mampu untuk membiayainya.

Sementara itu, diawal 2021 ini kurang lebih ada 8 kasus perselisihan, 5 kasus diantaranya sudah diselesaikan dengan kesepakatan berita acara, sedangkan 3 kasus lainnya masih dalam tahapan proses mediasi yang berupa klarifikasi dan negosiasi.

“Harapannya semoga di tahun 2021 ini angka kasus ketenagakerjaan tidak terlalu melonjak tinggi. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan tetap berperan aktif untuk memberikan solusi dan pemahaman tentang perselisihan hubungan industrial dalam situasi Covid-19 ini, sehingga kasusnya tidak perlu sampai Disnaker cukup diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru