NUSA TENGGARA TIMUR, JAGAMELANESIA.COM – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menerima audiensi dari Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) NTT, Tamran Ismail, S.Si, MP, di ruang kerja Gubernur, Rabu (17/03).
Berdasarkan rilis yang diunggah melalui situs resmi Humas dan Protokoler Setda NTT, dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengajak BPOM NTT bersinergi terkait fasilitasi Pengembangan Riset Faloak untuk penyembuhan penyakit Hepatitis C dan Izin Edar Sophia dalam Negeri.
Dilansir Jagamelanesia.com, pada Sabtu, 27 Maret 2021, Viktor Bungtilu Laiskoda, menyampaikan bahwa, tim peneliti sedang melakukan penelitian tentang Faloak. Untuk itu BPOM diharapkan dapat memback up atau mendukung riset tersebut.
Selanjutnya, pemerintah bersama masyarakat mengembangkan tanaman tersebut, karena tanaman tersebut bermanfaat untuk penyembuhan Penyakit Hepatitis C, yang sampai saat ini belum ada vaksinnya. Tentu ini merupakan keuntungan NTT dalam berkontribusinya terhadap negara untuk mengatasi penyakit yang dimaksud.
“Kemudian terkait Sophia, saat ini kita telah mendapatkan izin laboratorium layak konsumsi. Tinggal proses administrasi izin edar khusus minuman hasil fermentasi. Yang dimana prosedurnya lintas Kementrian, termasuk Badan POM RI. Tentunya pak Tamran dapat bersama tim kami untuk mewujudkannya,” ujar Viktor.
Viktor mengungkapkan sejumlah fakta terkait minuman lokal hasil fermentasi yang dikemas menjadi sebuah brand dan bernilai ekonomi.
“Dalam mengkonsumsi minuman tersebut, kita akan atur peredarannya agar tidak mengakibatkan mabuk karena konsumsi yang berlebihan. Sehingga ini perlu tata kelola dan tata niaga untuk mengembangkan minuman Sophia di NTT dan Indonesia,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPOM NTT menyambut baik harapan Gubernur terkait pengembangan Faloak dan Sophia, serta memfasilitasi sejumlah UMKM yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Tamran mengatakan, BPOM siap bersinergi dalam memfasilitasi kepentingan daerah sesuai dengan regulasi yang ada.
Terkait perizinan, saat ini sudah ada sistem Online Single Submission (OSS), sehingga dalam proses registrasi data mesti terkoneksi dan konsisten, agar tidak terjadi penolakan yang menyebabkan pengulangan tahapan proses pengurusan izin.
Turut hadir dalam audiensi tersebut, Staf Khusus Gubernur Prof. Dr. Intiyas Utami, SE.,M.Si.,Ak.,CA.,CMA.,QIA, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Drs. Ec. Muhamad Nasir Abdullah, MM. (ST)