BerandaHukumKorban Butuh Keadilan: Jangan Biarkan Konflik Kepentingan Lindungan Pelaku Dugaan KDRT

Korban Butuh Keadilan: Jangan Biarkan Konflik Kepentingan Lindungan Pelaku Dugaan KDRT

Tidore – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang yang melibatkan anggota Polresta Tidore Kepulauan kembali menjadi sorotan publik, tak lama setelah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menjatuhkan pemecatan tidak dengan hormat terhadap 21 anggota kepolisian pada September 2026. Kasus ini kini memunculkan kekhawatiran serius akan adanya konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan.

Anggota polisi berinisial Bripda Savero dilaporkan melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya yang berinisial Ita. Menurut keterangan korban, kekerasan bukan terjadi sekali saja, melainkan berulang‑ulang sejak sebelum hingga setelah pernikahan. Ita mengaku pernah mengalami luka robek pada bibir yang memerlukan delapan jahitan, dipukul dengan tangan maupun benda tumpul serta batu ke bagian kepala, bahkan diancam menggunakan pisau baret milik suaminya di kawasan hutan.

“Saat itu pisau diletakkan di leher saya. Dia membawa saya ke hutan, lalu mengeluarkan pisau baret dari bagasi sepeda motor untuk mengancam,” ungkap Ita.

Dalam penanganan kasus di lingkungan Propam Polresta Tidore Kepulauan, korban mengemukakan sejumlah kekhawatiran terkait objektivitas pemeriksaan. Salah satu poin utama adalah pernyataan yang diduga disampaikan Kapolresta Tidore Kepulauan pada tahap mediasi sebelum sidang etik dimulai, yang disebut tidak akan menyetujui pengajuan perceraian dari anggota kepolisian di wilayahnya.

Ita menilai sikap itu terlebih‑dahulu menutup ruang penyelesaian tanpa meninjau latar belakang kasus kekerasan yang dialaminya. “Kasus KDRT ini sudah berulang kali terjadi. Seharusnya persoalan dilihat terlebih dahulu, bukan langsung menyatakan tidak akan menyetujui pengajuan cerai,” tegasnya.

Selain itu, korban menyoroti sikap pendamping hukum dari Bidang Hukum Polresta yang merupakan polwan. Dalam sidang etik pertama, pendamping tersebut diduga mengarahkan ibu terduga pelaku untuk mengemukakan keterangan guna meringankan hukuman anaknya. Korban juga pernah mendapat informasi bahwa dirinya tidak perlu hadir pada sidang berikutnya — hal ini dinilai merampas hak korban untuk menyampaikan keterangan secara langsung.

Kekhawatiran semakin bertambah setelah Ita mengetahui salah satu paman terduga pelaku bertugas di Komisi Kode Etik Polri lingkungan Polresta Tidore Kepulauan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, namun laporannya sempat ditolak dengan alasan harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Propam Polresta Tidore Kepulauan. Ita mempertanyakan prosedur tersebut, karena menurutnya laporan dugaan kejahatan seharusnya dapat diterima dan diproses langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian khusus dan memantau seluruh rangkaian penanganan perkara agar berjalan terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Korban juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perselisihan rumah tangga internal, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai Undang‑Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” ujar Ita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru