BerandaNasionalFORMALINTANG Kecam Keras Operasi Tambang PT MAI di Halteng

FORMALINTANG Kecam Keras Operasi Tambang PT MAI di Halteng

Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta kembali melayangkan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan hukum dalam kegiatan pertambangan nikel yang dijalankan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) di wilayah Halmahera Tengah.

Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, dalam siaran pers Minggu (1‑11‑2026) menjelaskan PT MAI bergerak sebagai kontraktor mitra operasional pertambangan nikel, yang selama ini menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan, yaitu PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT First Pacific Mining, dan PT Harum Sukses Mining (PT HSM).

“Namun dari hasil pemantauan kami, kerja sama operasional yang dijalin PT MAI bersama perusahaan‑perusahaan tersebut banyak ditemukan pelanggaran terhadap ekosistem lingkungan serta kekurangan dokumen hukum dan administrasi di wilayah Halmahera Tengah,” ujar Rizal.

Ia menegaskan dampak jangka panjang operasi PT MAI bersama PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia terasa nyata di kawasan Sagea‑Kiya, terutama terhadap ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo (Talaga Lagaelol). Kedua kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekologi, tetapi juga memiliki nilai budaya dan spiritual yang mendalam bagi warga Sagea‑Kiya, namun diduga telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Secara regulasi, lanjut Rizal, wilayah Sagea termasuk dalam daftar kawasan prioritas konservasi sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025‑2029 (Lampiran IV halaman 264), yaitu salah satu dari tiga kawasan karst prioritas perlindungan di Maluku Utara. Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Tengah menetapkan Sagea sebagai zona karst kelas I yang diperuntukkan bagi konservasi dan penelitian. Lokasi operasi PT MAI berada di zona penyangga kawasan tersebut, sehingga kegiatannya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem karst secara keseluruhan.

Dari sisi kelengkapan izin, PT MAI diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pembangunan dermaga (jetty) milik perusahaan itu pun dinilai belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) beserta dokumen persetujuan lingkungan yang diwajibkan pemerintah.

Di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, PT MAI menjalin kerja sama dengan PT HSM dan mendirikan anak perusahaan bernama PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) sejak tahun 2025 untuk keperluan perekrutan tenaga kerja dan kegiatan penambangan. Sayangnya, PT RSJ belum memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), namun induk perusahaan tetap menggerakkan operasionalnya di lapangan.

“Kami mengutuk keras seluruh aktivitas pertambangan yang diduga ilegal yang dijalankan PT MAI di Halmahera Tengah. Kami bukan menolak investasi, tetapi kami menolak pengambilan kekayaan alam daerah yang seolah‑olah menjadi pencurian dan perampokan, karena nyata‑nyata melanggar konstitusi dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tegas Rizal.

FORMALINTANG berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (4‑11‑2026) di Markas Besar Kepolisian RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam aksi tersebut, pihaknya akan mendesak Mabes Polri membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, serta meminta Kementerian ESDM memberlakukan penghentian paksa seluruh operasi pertambangan PT MAI di Halmahera Tengah.

Selain itu, perwakilan FORMALINTANG juga akan mendatangi kantor pusat PT MAI di Gedung International Financial Centre (IFC) Tower 2, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22‑23, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk meminta perusahaan segera menghentikan semua aktivitas pertambangannya dan meninggalkan wilayah Halmahera Tengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru