BerandaPendidikanDiduga Ada Arahan Pengadaan Penyediaan Bantuan Pendidikan, LIRA Malut Desak BPK dan...

Diduga Ada Arahan Pengadaan Penyediaan Bantuan Pendidikan, LIRA Malut Desak BPK dan KPK Selidiki

Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara menyoroti pelaksanaan program bantuan buku dan alat tulis bagi siswa Sekolah Dasar kelas I dan II Tahun Anggaran 2026, yang diduga memiliki kejanggalan dalam proses pengadaan dan penyaluran.

Ketua LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, dalam pernyataan resmi Sabtu (31‑10‑2026) mempertanyakan adanya dugaan arahan kepada pihak sekolah agar pengadaan bantuan tersebut hanya ditujukan kepada PT Intan Pariwara.

Menurut Said, pengadaan barang menggunakan anggaran negara wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) jika diatur dalam petunjuk teknis program.

“Bantuan pendidikan yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa tidak boleh berubah menjadi ladang bisnis segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Apabila benar ada arahan mengarahkan sekolah kepada penyedia tertentu tanpa dasar hukum dan aturan teknis yang berlaku, Said menegaskan hal itu merupakan indikasi penyimpangan yang patut diperiksa secara serius oleh aparat pengawasan dan penegak hukum. Ia menambahkan program bantuan pendidikan berfungsi meringankan beban orang tua dan meningkatkan mutu pembelajaran, bukan ruang praktik monopoli, pengondisian pemilihan penyedia, atau penyalahgunaan kewenangan.

“Jika mekanisme pengadaan sudah diatur melalui SIPLah, semua pihak wajib patuh. Tidak ada oknum yang berwenang mengarahkan sekolah kepada perusahaan tertentu di luar ketentuan perundang‑undangan,” ujar Said.

Atas persoalan tersebut, LIRA Maluku Utara secara kelembagaan menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Meminta BPK RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran bantuan buku dan alat tulis SD kelas I‑II Tahun Anggaran 2026 di seluruh kabupaten/kota se‑Provinsi Maluku Utara.
2. Meminta KPK RI menelusuri indikasi korupsi, pengondisian pengadaan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
3. Meminta Dinas Pendidikan kabupaten/kota membuka informasi publik terkait mekanisme pengadaan, nilai anggaran, spesifikasi barang, nama penyedia, serta dasar hukum pemilihan penyedia.
4. Meminta Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum memeriksa dugaan keterlibatan oknum pejabat, termasuk jajaran pimpinan dinas pendidikan, apabila ditemukan bukti pelanggaran aturan.
5. Meminta pemerintah memastikan bantuan buku dan alat tulis diterima secara utuh oleh siswa sesuai jumlah, kualitas, dan jadwal yang telah ditetapkan.

LIRA juga mendesak pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengadaan, kontrak, bukti transaksi, dan laporan distribusi untuk mencegah kerugian keuangan negara.

Said mengingatkan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, efisiensi, dan kepatuhan hukum. Jika pemeriksaan menemukan bukti tindak pidana korupsi, pihak‑pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Bantuan buku dan alat tulis adalah hak pendidikan anak‑anak. Jangan sampai anggaran yang seharusnya mencerdaskan generasi bangsa justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan permainan oknum tertentu. BPK RI dan KPK harus memastikan program ini berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran,” pungkas Said.

LIRA Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tata cara pengadaan dan penyaluran bantuan pendidikan di wilayah Maluku Utara berjalan terbuka dan sesuai aturan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru