JAGAMELANESIA.COM – Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma memandang pendekatan diplomasi Indonesia perlu lebih komprehensif dalam menjelaskan persoalan Papua di forum internasional.
Menurutnya, Indonesia memiliki hak untuk menjelaskan kepada masyarakat internasional mengenai berbagai persoalan di Papua, termasuk kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata terhadap masyarakat sipil. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga perlu transparan soal kondisi korban sipil, pengungsi, dugaan pelanggaran HAM, serta persoalan hak masyarakat adat yang muncul dalam proses pembangunan dan investasi.
“Yang perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai diplomasi kita menggunakan kacamata kuda. Artinya, hanya melihat satu sisi persoalan, tetapi belum melihat keseluruhan realitas Papua. Pasalnya, konflik Papua tidak dapat dijelaskan hanya dengan narasi keamanan,” ujar Filep, Selasa (29/9/2026).
Filep lantas merujuk pada data Komnas HAM yang menunjukkan bahwa konflik dan kekerasan di Papua telah menimbulkan korban dari berbagai kelompok.
Dalam data yang dilaporkan pada periode Januari–Juni 2026, tercatat 42 peristiwa konflik dan kekerasan bersenjata dengan 59 orang meninggal dunia, termasuk warga sipil, anggota TNI/Polri, dan anggota kelompok bersenjata. Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil berada dalam posisi yang sangat rentan.
“Pemerintah perlu fokus dan prioritaskan penanganan terhadap warga sipil Papua maupun non-Papua yang menjadi korban. Setiap nyawa warga negara ini mempunyai nilai yang sama di hadapan hukum dan konstitusi. Lebih dari itu, pencegahan adalah langkah mutlak yang dibutuhkan,” tegas Filep.
Menurutnya, pendekatan terhadap konflik Papua harus memastikan adanya perlindungan masyarakat sipil, investigasi yang kredibel, penegakan hukum yang akuntabel, dan pemulihan korban.
Pengungsian Dampak Konflik Papua adalah Masalah Kemanusiaan
Di kesempatab yang sama, Filep juga menyoroti persoalan pengungsi internal akibat konflik. Ia menegaskan bahwa persoalan pengungsi adalah persoalan hak asasi manusia.
Komnas HAM dalam berbagai pemantauannya telah menyoroti kondisi pengungsi di sejumlah wilayah Papua. Bahkan dalam salah satu laporan Komnas HAM terkait Maybrat, tercatat ribuan orang masih berada dalam pengungsian dan mengalami persoalan pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.
“Pengungsian adalah soal terganggunya pemenuhan HAM. Hilangnya rasa aman, kehidupan yang layak, akses terhadap tanah, rumah, kebun dan kehidupan sosialnya,” kata Filep.
Karena itu menurut Filep, Pansus Papua DPD RI mendorong pemerintah memastikan hak untuk kembali pulang secara aman dan bermartabat, sekaligus memberikan pemulihan kepada warga yang terdampak konflik.
Hak OAP soal Pengelolaan SDA
Selain konflik bersenjata, Filep menilai persoalan Papua juga dilihat dari aspek hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam.
Dia menyebut, UU Otonomi Khusus Papua secara tegas memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat. UU No. 21 Tahun 2001 mengatur bahwa penanam modal yang melakukan investasi di Papua harus mengakui dan menghormati hak masyarakat adat, sedangkan proses perundingan investasi harus melibatkan masyarakat adat setempat.
UU tersebut juga mengatur bahwa penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan harus dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk mencapai kesepakatan mengenai penyerahan tanah maupun imbalannya.
Sementara itu, UU No. 2 Tahun 2021 tetap menempatkan hak ulayat sebagai bagian dari kerangka Otonomi Khusus Papua.
“Dalam konteks investasi, masyarakat adat perlu mendapat ruang dan peran penting. Pasalnya, tanah bagi OAP bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas, sumber kehidupan, ruang budaya dan hubungan antargenerasi,” ujar Filep lagi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kritik terhadap tata kelola investasi bukan berarti menolak maupun resisten pembangunan atau investasi.
“Yang harus dipastikan adalah pembangunan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, persetujuan dan pelibatan masyarakat adat, perlindungan lingkungan, serta pembagian manfaat yang adil,” urainya.
5 Hal Penting Perkuat Diplomasi Soal Papua
Menurut Filep, apabila Indonesia ingin memperkuat posisi diplomatiknya mengenai Papua, maka pendekatan yang digunakan harus semakin terbuka dan berbasis data.
Dia lantas menyampaikan lima dimensi yang perlu diperhatikan secara bersamaan, antara lain:
- Keamanan dan konflik bersenjata;
- Perlindungan masyarakat sipil dan penegakan HAM;
- Penanganan pengungsi dan pemulihan korban;
- Perlindungan hak masyarakat adat dan tanah ulayat;
- Pembangunan dan investasi yang memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua.
“Kalau kita hanya bicara tentang kelompok bersenjata, kita tidak sedang melihat seluruh Papua. Kalau hanya bicara pembangunan, kita juga harus memperhatikab korban dan masyarakat adat. Maka sekali lagi, Papua harus dilihat secara utuh,” katanya.
Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintah memperkuat data dan evaluasi mengenai kondisi Papua. Menurutnya, data harus menjadi dasar untuk menentukan kebijakan, bukan sekadar narasi politik.
“Kita membutuhkan data yang terbuka mengenai korban konflik, pengungsi, penanganan perkara HAM, pembangunan, investasi, penggunaan tanah adat, dan manfaat ekonomi yang diterima Orang Asli Papua. Dengan data yang transparan, kita dapat membedakan fakta, tuduhan, dan persepsi,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan Papua tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan.
“Keamanan sangat asasi dan penting, tetapi keadilan juga sangat penting untuk menyelesaikan akar masalah. Pembangunan penting, tetapi pembangunan tanpa perlindungan hak masyarakat adat juga berpotensi melahirkan persoalan baru,” ujar Filep.
Sekretaris MPR RI For Papua itu menegaskan bahwa diplomasi Indonesia justru akan semakin kuat apabila pemerintah mampu menunjukkan data, transparansi, akuntabilitas, perlindungan warga sipil, penyelesaian persoalan pengungsi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
“Kita perlu melihat fakta Papua secara utuh, membuka data dan fakta, serta penanganan yang tepat sasaran yang berorientasi mencegah konflik terus berulang,” pungkasnya.








