Ternate – Rencana pelaksanaan Bantuan Pemerintah (BanPEM) penyediaan sarana keterampilan menulis bagi siswa Sekolah Dasar kelas I dan II tahun anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Dinas Pendidikan memastikan seluruh proses berjalan transparan, taat aturan penganggaran, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, dalam pernyataan resminya, Rabu (30/9/2026), menegaskan apabila program ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), penggunaannya harus memiliki dasar penganggaran yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran pendidikan yang seharusnya langsung menyentuh kebutuhan peserta didik tidak boleh justru memicu keraguan publik akibat proses pengadaan yang tertutup.
“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan tidak menunjuk atau mengarahkan vendor tertentu. Semua penyedia wajib mengikuti mekanisme yang berlaku. Jangan muncul kesan adanya vendor titipan atau pemenang yang sudah ditetapkan sejak awal,” tegas Said.
LIRA menekankan bahwa pengadaan bukan sekadar urusan siapa terpilih menjadi penyedia. Yang jauh lebih penting adalah prosesnya: bagaimana perencanaan disusun, kebutuhan sekolah ditetapkan, spesifikasi barang dirumuskan, besaran anggaran ditentukan, siapa penerima manfaat, serta bagaimana penyedia dipilih secara objektif.
Lembaga ini juga meminta Tim Satgas Pengawasan turun tangan sejak awal, bukan menunggu program selesai dan dana cair. Pengawasan harus mencakup seluruh tahapan: perencanaan, penganggaran, proses pemilihan penyedia, pendistribusian, hingga barang benar-benar diterima dan dimanfaatkan siswa. Masyarakat pun berhak ikut mengawasi.
“Pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Jika sejak awal terindikasi kejanggalan, segera periksa—jangan dibiarkan berkembang,” ujar Said.
Oleh karena itu, LIRA meminta Dinas Pendidikan secara terbuka mempublikasikan informasi kepada publik: pagu anggaran, sumber dana, daftar serta jumlah sekolah penerima, jumlah siswa yang dibantu, rincian spesifikasi sarana, mekanisme pengadaan, hingga nama penyedia yang ditetapkan.
“Jika ditemukan adanya indikasi pengaturan vendor, pemberian harga berlebih (mark-up), ketidaksesuaian spesifikasi, atau bentuk penyimpangan lainnya, aparat pengawasan dan penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen yang sah,” tandas Said.
Ia mengingatkan, anggaran pendidikan bukan ladang kepentingan kelompok atau perorangan. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh peserta didik.
“Kami tidak menghambat program pemerintah. Justru kami ingin program ini berjalan bersih. Jika semuanya sudah sesuai aturan, transparan, dan tidak ada vendor yang diarahkan, silakan dilaksanakan. Namun jika ada permainan di balik layar, jangan harap publik akan diam,” pungkas Said.
LIRA Maluku Utara menyatakan akan terus memantau pelaksanaan BanPEM ini dan mendorong pengawasan terbuka agar bantuan pendidikan benar-benar sampai ke tangan anak-anak.
“BanPEM untuk siswa adalah program pendidikan, bukan bancakan anggaran. Jangan biarkan kebutuhan anak-anak dijadikan pintu masuk kepentingan pihak tertentu,” tutup Said.








