BerandaHukumKasus Kematian Ali Belum Ada Tersangka, LMND Minta Polda Malut Tidak Berlindung...

Kasus Kematian Ali Belum Ada Tersangka, LMND Minta Polda Malut Tidak Berlindung Dibalik Alasan “Nomaden”

Ternate – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Provinsi Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera mempercepat pengungkapan kasus kematian Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Desakan ini mencuat menyusul pernyataan Polda Malut yang menyebut dugaan pelaku mengarah pada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah atau nomaden.

Ketua Wilayah LMND Maluku Utara, Nahrawi S. Bangsa atau yang dikenal sebagai Azam, menegaskan penyebutan demikian belum cukup untuk menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa mematikan tersebut. Penyidik tetap wajib mengungkap identitas individu yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

“Polda Malut jangan menjadikan klaim ‘kelompok nomaden’ sebagai alasan atas lambatnya penanganan kasus ini. Barang bukti seperti anak panah dan bivak di tempat kejadian perkara bisa saja dimanfaatkan pihak lain untuk memanipulasi lokasi dan mengalihkan perhatian penyidik,” tegas Azam kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan pada 2 April 2026. Korban diketahui menderita 19 luka sabetan serta kerusakan pada sejumlah organ vital. Hingga konferensi pers Polda Malut pada Kamis (24/9/2026), belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

Azam juga menyoroti bentrokan yang terjadi antara warga Desa Banemo dengan personel Brimob Polda Malut pada Kamis tersebut. Ketegangan muncul setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) mengamankan lima warga Banemo yang diduga terkait kasus pembakaran rumah di Desa Sibenpopo serta dugaan pembunuhan warga desa yang sama pada April 2026.

Warga mempertanyakan kesetaraan penegakan hukum, terlebih kasus kematian Ali Daud hingga kini belum menunjukkan kejelasan pelaku.

“Penangkapan lima warga Banemo yang diduga dilakukan secara tertutup justru berpotensi memperpanjang konflik. Kasus-kasus ini harus diungkap secepatnya secara transparan,” ujar Azam.

Atas situasi tersebut, LMND Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Polda Malut:

1. Meminta Kapolda Malut mengevaluasi kinerja tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan memastikan penyidikan mengarah pada pengungkapan pelaku secara konkret, termasuk penelusuran berbagai kemungkinan motif;
2. Menolak penggunaan faktor lokasi maupun dugaan pola hidup nomaden sebagai alasan untuk memperlambat atau menghambat pengungkapan perkara;
3. Mendesak Markas Besar Polri serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan asistensi dan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus ini.

LMND menegaskan, pengungkapan fakta berbasis bukti dan keterbukaan adalah syarat mutlak untuk menegakkan kepastian hukum sekaligus mencegah pecahnya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru