BerandaHukumDiduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, APOTIK Desak APH Usut Tuntas Mantan Direktur...

Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, APOTIK Desak APH Usut Tuntas Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Jailolo

Jailolo – Maraknya dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) kini memicu kecaman keras. Aliansi Peduli Obat dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) menilai birokrasi Pemkab Halbar nyaris dirasuki praktik korupsi dan masuk dalam daftar merah daerah rawan penyimpangan, yang sekaligus menjadi cerminan kegagalan kepemimpinan Bupati James Uang mengelola keuangan negara, termasuk anggaran kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar rakyat.

Koordinator APOTIK, Kapten Fai, menyampaikan hal tersebut dalam aksi unjuk rasa di depan RSUD Jailolo, Rabu (23/9/2026). Ia menegaskan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jailolo tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum.

Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, APOTIK mencatat sejumlah temuan krusial: pengelolaan anggaran BLUD RSUD Jailolo diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis pelaksanaannya.

Oleh karena itu, APOTIK mendesak KPK RI, BPK RI, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil, memeriksa, serta menuntut pertanggungjawaban mantan Direktur RSUD Jailolo, dr. Novi M. Drakel, beserta Bendahara RSUD Jailolo atas dugaan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp52 miliar.

“Dana BLUD yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional rumah sakit, jasa tenaga kesehatan, dan belanja obat, diduga tidak dikelola secara patut, melainkan mengalir ke kantong pribadi oknum tertentu berimbas langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Fai.

Ia menilai kelangkaan obat, tertundanya pembayaran operasional, serta masalah klaim BPJS di RSUD Jailolo tidak dapat dibenarkan secara manajemen maupun akuntansi. Pasalnya, RSUD Jailolo menerima alokasi dana yang sangat besar:

• Pendapatan BLUD hingga Rp22 miliar, termasuk alokasi khusus belanja obat sebesar Rp4,6 miliar;
• Dana DAK Kemenkes RI Tahun 2025 senilai Rp26,7 miliar;
• Pemasukan rutin dari klaim BPJS rata-rata Rp1,4 miliar per bulan.

Akumulasi dana tersebut seharusnya menjamin ketersediaan anggaran operasional obat dan bahan medis sebesar Rp400–500 juta per bulan. Namun kenyataannya justru sebaliknya.

“Muncul indikasi kuat: anggaran belanja obat dan Bahan Medis Habis Pakai belum diselesaikan pembayarannya kepada pemasok, padahal dana sudah dicairkan dari rekening resmi dan dicatat sebagai pengeluaran pada Buku Kas Umum,” papar Fai.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 20/KPTS/1/2022 tanggal 3 Januari 2022, pejabat yang menandatangani pencairan dana adalah Arlita Nyanyi (Bendahara Pengeluaran) dan Nurlaila Muchlis (Bendahara Penerimaan). Dana telah dicairkan, namun peruntukannya tidak jelas. APOTIK menilai bendahara tidak sekadar melaksanakan perintah, melainkan turut terlibat dalam praktik penyimpangan yang ditutupi selama kepemimpinan direktur lama.

APOTIK menegaskan perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 55 KUHP juncto UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001);
2. Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Pasal 99 Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD;
4. Permenkes No. 26 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian.

“Bendahara tidak dapat berlindung di balik perintah atasan. Jika mengetahui adanya manipulasi, mark-up, atau dokumen fiktif namun tetap mencairkan dana dan menandatangani pertanggungjawaban, maka ia turut bertanggung jawab secara pidana sesuai Pasal 55 KUHP juncto UU Tipikor,” tegas Fai.

Alasan tunduk pada perintah atasan tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam hukum tindak pidana korupsi.

“Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Jika anggaran untuk obat saja dimanipulasi, ini adalah kejahatan kemanusiaan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang nyata,” tutup Fai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru