Labuha – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, kian menguat.
Perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pemuda, hingga keluarga pihak yang mengaku sebagai korban, menyuarakan tuntutan agar Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, segera menonaktifkan sementara Kepala Desa Indong dari jabatannya.
Tuntutan ini muncul menyusul pengaduan resmi yang telah dilayangkan pihak korban kepada kepolisian terkait dugaan perbuatan yang kini memicu kegelisahan luas di tengah warga.
Masyarakat menegaskan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Proses hukum pun diminta berjalan transparan, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Indong di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026), Bupati Bassam Kasuba menegaskan: seorang pemimpin desa wajib menjaga moralitas, etika, dan memberikan keteladanan kepada warga yang dipimpinnya.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan. Proses hukum harus berjalan dan semua pihak wajib menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Bupati, seraya meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat pun meminta Pemkab Halmahera Selatan tidak menunggu hingga persoalan melebar. Apabila proses hukum nanti menemukan bukti yang cukup dan status hukum Kepala Desa Indong meningkat, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah administratif, termasuk pemberhentian tetap jika terbukti memenuhi syarat hukum.
Agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, warga berharap pekan ini Pemkab dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) atau Penjabat (Pj.) Kepala Desa Indong sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi masyarakat, langkah ini bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan upaya menjaga wibawa pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terhenti.
“Kami tunggu ketegasan Pemkab Halmahera Selatan. Jangan tutup mata, jangan biarkan polemik ini terus berlarut-larut,” ucap Amir, Ketua BPD Indong, dengan nada tegas.
Di sisi lain, proses hukum terhadap laporan tersebut tetap menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang dilaporkan tetap berhak memperoleh perlakuan adil serta dijunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








