BerandaNasionalDua Perusahaan Tambang Malut Disorot GPM, Aksi Digelar Senin di Jakarta

Dua Perusahaan Tambang Malut Disorot GPM, Aksi Digelar Senin di Jakarta

Jakarta – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DPD Maluku Utara menjadwalkan pelaksanaan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 9 November 2026. Aksi ini digelar untuk mendesak penanganan serius terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) dan PT Smart Marsindo (SM), sebagaimana tertuang dalam siaran pers Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, Rabu (4‑11‑2026).

Menurut Yuslan Gani, ada dua pokok persoalan utama yang mendorong digelarnya aksi tersebut. Pertama, terkait dugaan pelanggaran luas oleh PT Arumba Jaya Perkasa, yang dituduh melakukan penyerobotan lahan warga serta beroperasi melebihi batas wilayah konsesi pertambangan yang telah ditetapkan. Perusahaan tersebut diduga menggunakan lahan milik masyarakat di luar izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang seharusnya menjadi kewajiban.

“Secara jelas hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Wilayah operasi pertambangan telah diatur secara ketat melalui tata ruang dan peraturan perundang‑undangan, yaitu Undang‑Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba beserta perubahannya melalui Undang‑Undang No. 2 Tahun 2025,” tegas Yuslan.

Selain persoalan lahan, GPM juga menyoroti pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh PT Arumba Jaya Perkasa. Pengabaian ini disebut menyebabkan kecelakaan kerja berulang yang bahkan telah memakan korban jiwa. Menurut GPM, hal ini melanggar Undang‑Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengusaha menjamin keamanan seluruh pekerja dan lingkungan sekitar lokasi tambang.

Persoalan kedua menyasar PT Smart Marsindo, yang dituduh mengoperasikan 24 tongkang pengangkut bijih nikel secara ilegal. GPM menjelaskan perusahaan tersebut belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, padahal Edaran Kementerian ESDM RI Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 secara tegas melarang pelaku usaha pertambangan melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan tanpa dokumen tersebut. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sesuai Pasal 158 dan Pasal 161 Undang‑Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

GPM Maluku Utara akan menyampaikan tuntutan utama kepada sejumlah lembaga di Jakarta, yaitu kantor kedua perusahaan terkait, Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kejaksaan Agung RI. Mereka mendesak Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi berat hingga pencabutan izin operasi bagi kedua perusahaan, serta meminta Satgas Penanganan Khusus melakukan penyelidikan khusus terhadap seluruh rangkaian pelanggaran yang ada.

Dalam siaran persnya, GPM juga menyampaikan informasi bahwa kedua perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX Fraksi PDIP, Shanty Alda Nathalia. Nama Shanty sebelumnya telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus OTT terkait mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada tahun 2024.

Catatan redaksi: Informasi keterkaitan kepemilikan perusahaan dengan nama anggota DPR disampaikan sesuai siaran pers GPM Maluku Utara dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru