Ternate — Maluku Utara (Malut) digadang-gadang sebagai Lumbung Ikan Nasional. Potensi lautnya melimpah, alat tangkap rompon bertebaran di mana-mana. Namun ironisnya, ikan justru menjadi barang langka di pasar-pasar lokal, dan harganya kian tak terjangkau warga. Kesenjangan tajam ini kini disuarakan keras oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malut.
Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan resminya, Minggu (13/9/2026). Ia mempertanyakan tata kelola sumber daya laut serta ke mana sesungguhnya mengalir hasil tangkapan dari perairan Malut.
“Kalau laut kita kaya ikan, rompon bertebaran, tetapi masyarakat kesulitan mendapatkan ikan dengan harga terjangkau, tentu ada yang salah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Aparat Penegak Hukum wajib menyelidiki persoalan ini,” tegas Said.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya sibuk menertibkan nelayan kecil, melainkan berani mengusut aktivitas kapal perikanan berskala besar yang memanfaatkan rompon.
LIRA Malut mengajukan pertanyaan mendesak: Ikan yang dikumpulkan di sekitar rompon dibawa ke mana? Dijual kepada siapa? Berapa volumenya? Apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki izin sah dan tercatat secara transparan?
“Jika hasil tangkapan dalam jumlah besar dibawa keluar daerah, masyarakat berhak tahu manfaat apa yang diterima wilayah ini. Apakah perekonomian daerah tumbuh? Apakah kesejahteraan nelayan meningkat? Atau justru kekayaan laut diambil, lalu menghilang begitu saja?” tanya Said.
Kondisi ini dinilai makin tidak adil. Provinsi yang terdiri dari ratusan pulau dan dikelilingi laut luas justru warganya kesulitan mendapatkan ikan makanan pokok sekaligus hasil bumi sendiri.
“Jangan sampai terbalik. Kita hidup di negeri kepulauan, tapi ikan jadi barang langka. Lalu ke mana sebenarnya mengalir kekayaan laut Maluku Utara?” ujarnya.
Oleh sebab itu, LIRA Malut menuntut Dinas Kelautan dan Perikanan Malut membuka data secara terbuka: terkait produksi perikanan, distribusi hasil tangkapan, daftar lokasi dan pemilik rompon, kapal yang beroperasi, hingga tujuan pemasaran hasil laut. Semua harus terlihat jelas, tidak boleh disembunyikan.
LIRA juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam mengawasi perairan. Jika ditemukan rompon tanpa izin, melanggar zonasi, mengganggu jalur pelayaran, atau digunakan untuk penangkapan ilegal, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada nelayan kecil, tetapi tumpul berhadapan pemilik modal besar. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tandas Said.
Lebih lanjut, LIRA meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta seluruh jajaran penegak hukum melakukan pengawasan terpadu menyeluruh, mulai dari perizinan, kepemilikan, lokasi, aktivitas kapal, volume tangkapan, hingga distribusi semuanya harus diawasi.
“Maluku Utara jangan hanya dijadikan slogan Lumbung Ikan Nasional. Kalau benar demikian, maka rakyat Malut harus yang pertama menikmati hasilnya. Jangan ikannya melimpah di laut, tapi hilang sebelum sampai ke pasar rakyat,” ungkap Said.
LIRA Malut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik pengerukan kekayaan laut secara ilegal, pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tanpa ragu.
“Laut Maluku Utara adalah milik rakyat Maluku Utara, bukan ladang keuntungan segelintir orang. Jangan ada pembiaran. Siapa pun yang terbukti mengambil manfaat secara tidak sah, harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Said.








