Ternate – Persoalan tumpukan utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada pihak ketiga kini semakin mendesak diselesaikan. Kewajiban pembayaran yang terus menggantung tanpa kejelasan waktu pelunasan memicu gelombang keresahan sekaligus menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara pun mendesak Gubernur Sherly Tjoanda segera turun tangan dan menuntaskan persoalan ini secara tegas dan transparan.
Ketua LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, dalam pernyataan resminya kepada media, Jumat (4/9/2026), menegaskan bahwa utang daerah sekalipun merupakan warisan dari kepemimpinan sebelumnya tetap menjadi tanggung jawab Pemprov Maluku Utara, dan karenanya wajib diselesaikan oleh Gubernur selaku penanggung jawab tertinggi di daerah.
“Gubernur tidak boleh berdiam diri atau berpura-pura tidak tahu. Apalagi menganggap utang masa lalu bukan urusannya. Rakyat dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan pemerintah tidak boleh terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Said.
LIRA meminta Gubernur secara terbuka menyampaikan data lengkap kepada publik: berapa total kewajiban Pemprov Maluku Utara secara keseluruhan, siapa saja pihak ketiga yang belum dibayar, berasal dari kegiatan dan tahun anggaran berapa, serta apa penyebab utama pembayaran tersebut belum diselesaikan hingga saat ini.
“Jangan hanya gembar-gemborkan pembangunan dan program megah, sementara kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga masih dibiarkan menggantung. Pemerintah harus berani membuka datanya secara jujur dan terbuka,” tandas Said.
Persoalan ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak namun pembayarannya tertunda, maka hal itu sangat membebani kontraktor dan penyedia jasa, banyak di antaranya merupakan pelaku usaha lokal yang hidup dari pembayaran tersebut. Sebaliknya, jika tagihan belum dibayar karena masalah administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan, atau dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, maka hal itu pun harus dijelaskan secara terbuka dan transparan.
“Jangan sampai ada permainan di balik tumpukan tagihan. Semua harus diperiksa dan diverifikasi. Mana yang benar-benar menjadi kewajiban pemerintah dan mana yang bermasalah harus dipisahkan dengan jelas,” ujar Said.
Karena itu, LIRA mendesak Gubernur Sherly segera memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kewajiban Pemprov Maluku Utara kepada pihak ketiga. Hasilnya harus dipublikasikan: angka riil utang, daftar kegiatan, tahun anggaran, status masing-masing pekerjaan, serta skema penyelesaian pembayaran yang jelas.
“Kalau memang berutang, katakan berutang dan buat rencana pelunasannya. Kalau ada tagihan yang tidak memenuhi syarat, katakan demikian beserta alasannya. Jangan biarkan masyarakat dan pihak ketiga terus bertanya-tanya tanpa jawaban,” tegas Said.
LIRA juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Inspektorat Provinsi, serta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Jika dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan, manipulasi dokumen, pekerjaan fiktif, pembayaran tidak sesuai ketentuan, atau pelanggaran lainnya, maka harus ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Persoalan utang yang tidak segera diselesaikan bisa menjadi bom waktu bagi pemerintahan daerah ini. Kepercayaan publik dan kepercayaan dunia usaha ikut dipertaruhkan,” peringatkan Said.
LIRA menegaskan, Gubernur harus menunjukkan keberpihakan pada tata kelola yang bersih dan transparan dengan segera menuntaskan persoalan ini sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Gubernur harus memegang kendali. Jangan biarkan pihak ketiga terus menunggu dalam ketidakpastian. Publik berhak tahu ke mana arah penyelesaian utang Pemprov Maluku Utara,” pungkas Said Alkatiri.
Kini bola berada sepenuhnya di tangan Gubernur Sherly Tjoanda: membuka data, memverifikasi setiap kewajiban, menentukan skema penyelesaian, dan memastikan tidak ada satu rupiah pun uang daerah yang keluar tanpa dasar hukum yang jelas.








