BerandaDaerahAkbar Mangoda: Gubernur Harus Turun Tangan Sengketa Tanah Antara TNI AU dan...

Akbar Mangoda: Gubernur Harus Turun Tangan Sengketa Tanah Antara TNI AU dan Masyarakat Morotai

Morotai – Perselisihan batas wilayah tanah antara masyarakat Kabupaten Pulau Morotai dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) menjadi isu krusial yang menyentuh hak dasar warga, kepastian hukum, serta kelangsungan hidup masyarakat setempat. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa jalan keluar yang jelas dan adil.

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Moh. Akbar Mangoda, menegaskan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tidak boleh mengabaikan persoalan ini. Penyelesaian konflik agraria yang menyangkut kepentingan rakyat merupakan tanggung jawab politik sekaligus moral seorang pemimpin daerah.

“Dengan jejaring dan kemampuan komunikasi yang dimiliki Ibu Gubernur di tingkat pusat, semestinya persoalan batas tanah ini dapat segera didorong menemukan titik temu. Jangan biarkan rakyat menunggu tanpa kepastian yang nyata,” tegas Akbar.

Ia menilai kehadiran pemerintah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, melainkan juga saat masyarakat menghadapi persoalan mendasar yang berkaitan dengan tanah dan ruang hidup mereka.

“Keberhasilan kepemimpinan bukan hanya soal bangunan yang berdiri atau jalan yang teraspal. Lebih dari itu, sejauh mana pemimpin berani berdiri bersama rakyat ketika hak-hak mereka terancam. Inilah harapan besar masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.

Akbar mengingatkan bahwa bagi masyarakat Maluku Utara, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas, sumber penghidupan, ruang sosial, serta warisan untuk generasi mendatang.

“Rakyat di sini tak bisa dipisahkan dari tanah dan laut. Segala persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan batas wilayah harus diselesaikan secara transparan, berdasar hukum, data sah, sejarah penguasaan, serta mengutamakan rasa keadilan,” tandasnya.

Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Jika tanah masyarakat dikuasai sepihak tanpa penyelesaian yang adil, dampaknya bukan sekadar hilangnya aset, melainkan lenyapnya sumber penghidupan yang berpotensi melanggengkan kemiskinan turun-temurun.

Karena itu, Akbar meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan pemerintah pusat untuk duduk bersama, melibatkan masyarakat secara langsung, memverifikasi data dan dokumen secara objektif, serta merumuskan solusi yang berkeadilan. Penyelesaian tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus menjamin kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan penuh terhadap hak-hak warga.

“Jangan biarkan rakyat Morotai menunggu terlalu lama. Jika persoalan ini tak kunjung selesai hingga akhir masa jabatan, publik berhak mempertanyakan komitmen pemimpin dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Maluku Utara,” pungkas Akbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru