BerandaDaerahSoroti Kesenjangan Realitas, Filep Wamafma Usulkan 10 Poin Evaluasi Kebijakan di Papua

Soroti Kesenjangan Realitas, Filep Wamafma Usulkan 10 Poin Evaluasi Kebijakan di Papua

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Anggota DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., menilai perlu adanya evaluasi kebijakan penanganan persoalan Papua yang lebih efektif dan komprehensif. Menurutnya, terdapat kesenjangan antara penerapan kebijakan dengan realitas kondisi yang masih dihadapi masyarakat di daerah.

Filep menekankan bahwa kebijakan yang diberlakukan, termasuk adanya Otonomi Khusus (Otsus) harus mampu mengurangi kekerasan, melindungi masyarakat sipil, menyelesaikan persoalan pengungsi, menjamin hak masyarakat adat, dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

“Indikator keberhasilan pendekatan penanganan konflik Papua dan implementasi Otsus harus menyentuh pada terpeliharanya rasa aman, meningkatnya kesejahteraan, terpenuhinya keadilan, dan masyarakat adat memiliki posisi yang lebih kuat atas tanah serta sumber daya alamnya,” ujar dia.

Pasalnya, lanjut Filep, data Komnas HAM yang disampaikan dalam kunjungan kerja Pansus Papua DPD RI menunjukkan bahwa pada semester I 2026 terdapat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua, dengan 59 orang meninggal dunia dan 50 orang mengalami luka-luka.

Dari 59 korban meninggal tersebut, 43 merupakan warga sipil, 8 anggota TNI/Polri, dan 8 anggota kelompok sipil bersenjata. Data ini menunjukkan bahwa warga sipil merupakan kelompok yang sangat terdampak oleh konflik.

“Angka 59 orang meninggal bukan sekedar statistik, namun juga ada keluarga yang kehilangan, anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar, masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Karena itu, pemerintah harus mengukur keberhasilan kebijakan Papua dari kemampuan mencegah jatuhnya korban dan memulihkan kehidupan masyarakat,” kata Filep lagi.

Dia menegaskan bahwa persoalan pengungsian melekat sebagai dampak langsung dari konflik. Selain itu, Komnas HAM juga telah mendorong percepatan penanganan pengungsi internal Papua melalui penguatan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga, sebagaimana Kementerian HAM juga menegaskan bahwa perlindungan warga sipil menjadi prioritas dalam penanganan konflik di Papua Tengah.

Data distribusi Otsus di Papua menunjukkan adanya kesenjangan realitas

Senator Filep yang juga Ketua Komite III DPD RI itu menyampaikan bahwa secara normatif, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menempatkan percepatan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan Otsus secara akuntabel, efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran sebagai bagian dari tujuan kebijakan.

Selain itu, PP Nomor 107 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pengelolaan penerimaan Otsus harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, partisipatif, berpihak kepada OAP, serta memperhatikan asas kepatutan, kemanfaatan, keadilan dan keberlanjutan.

Ia menyoroti implementasi Otsus di sejumlah daerah, misalnya KPPN Manokwari mencatat penyaluran Dana Otsus 2026 kepada enam pemerintah daerah di Papua Barat baru mencapai Rp440,68 miliar atau 34,55 persen dari pagu Rp1,28 triliun per 21 September 2026. Bahkan realisasi Pemprov Papua Barat tercatat Rp120,71 miliar atau 18,09 persen dari pagu Rp667,29 miliar.

Di Mimika, penyaluran Dana Otsus tahap II belum dapat dilakukan karena penyerapan tahap I sampai akhir Agustus baru 41,93 persen, sementara salah satu syarat penyaluran tahap II adalah penyerapan minimal 50 persen.

“Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan Papua bukan semata-mata soal anggaran, melainkan juga persoalan tata kelola, kapasitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, ketepatan sasaran, dan kemampuan mengubah anggaran menjadi hasil pembangunan,” jelasnya.

“Maka pemerintah harus memastikan serapan dana misalnya sampai 90 persen itu benar-benar dirasakan sampai kampung. Jangan sampai masyarakat tetap tidak mengalami perubahan yang berarti. Kita mengukur keberhasilan Otsus dari dampak yang diterima masyarakat,” sambung Filep.

Menurutnya, indikator evaluasi harus mencakup setidaknya 10 poin penting, antara lain: (1) penurunan kemiskinan OAP; (2) peningkatan kualitas pendidikan; (3) peningkatan akses dan kualitas kesehatan; (4) peningkatan lapangan kerja;

5) peningkatan pendapatan masyarakat; (6) peningkatan kapasitas ekonomi OAP; (7) perlindungan hak masyarakat adat; (8) penyelesaian konflik agraria; (9) penurunan kekerasan dan korban konflik; dan (10) pemulihan pengungsi serta keberlanjutan pelayanan dasar.

Selain itu, data BPS menunjukkan kemiskinan di Provinsi Papua pada September 2025 masih sebesar 17,82 persen, dengan IPM Papua 2025 meningkat menjadi 74,69, tetapi BPS juga mencatat disparitas antarkabupaten dan kesenjangan gender masih menjadi tantangan.

“Artinya ada kemajuan, yang perlu diimbangi dengan penguatan di berbagai sektor. Termasuk masalah disparitas yang menunjukkan bahwa kebijakan harus semakin tepat sasaran,” katanya.

Konflik Papua Lekat dengan Persoalan Keadilan

Menurut Filep, konflik Papua memiliki dimensi yang lebih luas dari persoalan keamanan. Di dalamnya terdapat persoalan tanah, masyarakat adat, sumber daya alam, ketimpangan pembangunan, pengungsian, pelayanan publik, penegakan hukum, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Karena itu, pendekatan keamanan tetap memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban yang berjalan bersama dengan penegakan hukum, perlindungan HAM, dialog, pembangunan, serta pemulihan masyarakat terdampak konflik. Keamanan mutlak diperlukan, tetapi bukan satu-satunya jawaban. Kalau konflik terus menghasilkan korban dan pengungsian, maka perlu ada evaluasi strategi yang tepat sasaran,” tegasnya.

Senator Papua Barat itu juga menyoroti hubungan antara konflik Papua dengan persoalan agraria dan sumber daya alam. Menurutnya, UU Otsus memberikan mandat mengenai pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan hak masyarakat adat. Dalam agenda reforma agraria, Filep juga mendorong agar perlindungan masyarakat adat Papua mendapat pengaturan khusus karena persoalan tanah dan konflik agraria merupakan bagian penting dari realitas Papua.

“Investasi tidak cukup hanya dihitung dari nilai modal yang masuk. Harus dihitung pula banyaknya masyarakat adat yang memperoleh manfaat, jumlah OAP yang mendapat pekerjaan, jumlah pelaku usaha OAP yang masuk rantai pasok, besaran PAD yang diterima daerah, dan hak atas tanah adat terlindungi,” jelasnya.

Filep lantas mengusulkan kerangka penyelesaian Papua melalui dua jalur utama. Pertama, jalur perdamaian dan kemanusiaan. Meliputi perlindungan masyarakat sipil, penanganan pengungsi, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, pemulihan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan mekanisme dialog dan penyelesaian konflik yang terukur.

Kedua, jalur Otsus dan keadilan pembangunan. Meliputi reformasi tata kelola Dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, penguatan ekonomi OAP, transparansi pengelolaan sumber daya alam, peningkatan pelayanan dasar, dan evaluasi pembangunan berdasarkan hasil yang diterima masyarakat.

“Papua membutuhkan keamanan yang melindungi, hukum yang memberikan keadilan, dialog yang membuka ruang penyelesaian, Otsus yang efektif, serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata kepada OAP. Pemerintah perlu menyusun Roadmap Nasional Penyelesaian Papua yang memiliki target lima, sepuluh, hingga lima belas tahun ke depan,” ungkapnya.

Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep menegaskan bahwa DPD RI akan terus membawa sekaligus memverifikasi fakta lapangan ke dalam pembahasan kebijakan nasional.

“Fakta lapangan harus diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan yang memiliki target dan mekanisme pengawasan. Penanganan diharapkan mencegah korban, pengungsi, semakin kuat perlindungan masyarakat adat, semakin baik pelayanan publik, dan semakin besar manfaat Otsus serta sumber daya alam yang dirasakan langsung oleh OAP,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru