Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Shanty Alda Nhatalia, sekaligus mengaitkannya dengan aktivitas pertambangan ilegal milik PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam pernyataan persnya Rabu (7/10/2026), Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, menegaskan bahwa PT Smart Marsindo diduga melakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak mengantongi Dokumen Reklamasi dan Pasca Tambang, serta melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana pertambangan yang harus segera diusut tuntas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum diminta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan, termasuk legalitas dokumen AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi dasar operasional selama ini.
“Ini pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, dan mencederai kewibawaan hukum. Kementerian ESDM maupun aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata,” tegas Rizal.
Pemerintah dilarang tebang pilih dalam memberantas pertambangan ilegal. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya melalui UU No. 3 Tahun 2020, aktivitas penambangan di luar wilayah konsesi sah dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin.
24 Tongkang Pengangkut Nikel Jadi Pintu Masuk Penyelidikan
Selain dugaan penambangan ilegal, FORMALINTANG juga menyoroti pergerakan 24 tongkang pengangkut bijih nickel yang diduga milik PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI) yang berlayar keluar dari perairan Pulau Gebe sejak Agustus 2024.
“Aparat penegak hukum baik Polda Malut, Mabes Polri, maupun Kejaksaan Agung diminta menelusuri rantai aktivitas secara menyeluruh: dari lokasi penambangan, dokumen pendukung, hingga pihak penerima hasil penjualan. Kejelasan asal-usul bijih nikel yang diangkut 24 tongkang itu menjadi kunci untuk menguji legalitas seluruh operasional kedua perusahaan,” pungkas Rizal.
Keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam Dugaan Suap IUP
Di sisi lain, Rizal, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera memeriksa Shanty Alda Nhatalia terkait kasus dugaan suap perizinan IUP yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dalam kasus tersebut, disebutkan adanya penyerahan uang senilai Rp700 juta melalui Deden Subadri kepada mendiang Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, guna meloloskan IUP perusahaan milik Shanty Alda Nhatalia di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
FORMALINTANG menegaskan: jika terbukti mineral dari aktivitas tidak sah ditampung, diolah, diangkut, maupun diperdagangkan, seluruh pihak yang terlibat wajib dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 161 UU Minerba.
Desakan Tegas kepada DPP PDI Perjuangan
Sebagai kader dan Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nhatalia dinilai tidak boleh dibiarkan. DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Partai diminta bertindak tegas demi menjaga marwah partai: sanksi pemberhentian atau Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah langkah yang tidak bisa ditawar.
Adapun 4 poin tuntutan FORMALINTANG Jakarta sebagai berikut:
1. DPP PDI Perjuangan segera mencopot Shanty Alda Nhatalia dari keanggotaan partai;
2. Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan segera mengajukan PAW terhadap Shanty Alda Nhatalia sebagai Anggota DPR-RI;
3. KPK RI segera menangkap dan memproses Shanty Alda Nhatalia atas keterlibatan dalam dugaan suap perizinan IUP;
4. PT Smart Marsindo dan PT MRI segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapapun pelakunya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah melawan praktik mafia tambang,” tutup Rizal.







