JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Sekretaris For Papua MPR RI, Dr. Filep Wamafma, menyampaikan bahwa pembentukan Komite Eksekutif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 perlu dikaji secara serius dari perspektif hukum tata negara dan politik hukum Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal itu diantaranya untuk memeriksa apakah pembentukan dan kewenangan Komite Eksekutif telah sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta menghormati prinsip desentralisasi asimetris.
“Kami mencermati persoalan ini, agar adanya Komite Eksekutif tidak membuat kewenangan semakin terpusat dan substansi Otsus semakin melemah. Pasalnya, Otsus diberikan dengan tujuan memperkuat afirmasi, melindungi hak Orang Asli Papua, dan memberikan ruang kewenangan khusus. Karena itu, setiap kebijakan kelembagaan harus tetap berada dalam koridor undang-undang,” tegas Filep dalam keterangan yang diterima Rabu (14/10/2026).
Filep lantas menyoroti dua persoalan mendasar dalam pembentukan Komite Eksekutif, yakni aspek prosedural dan aspek kewenangan. Dari aspek prosedural, Pasal 75 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua mengatur mekanisme pembentukan peraturan pelaksana, termasuk konsultasi dengan DPR dan DPD serta pelibatan pemerintah daerah provinsi Papua.
Oleh karena itu, proses pembentukan PP Nomor 46 Tahun 2025 perlu diperiksa untuk memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan undang-undang telah dipenuhi.
“Kemudian, dari aspek kewenangan, pembentukan Komite Eksekutif juga harus memiliki dasar hukum yang memadai. Peraturan Pemerintah merupakan instrumen untuk menjalankan undang-undang, bukan untuk memperluas kewenangan pemerintah melampaui mandat yang diberikan oleh undang-undang. Jadi apabila ditemukan pelanggaran prosedur wajib atau pertentangan materi muatan dengan UU Otsus, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tersedia,” jelasnya lagi.
Secara politik hukum, Filep menilai bahwa desain kelembagaan Komite Eksekutif perlu dilihat dalam konteks hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pembentukan lembaga baru tidak otomatis menjamin efektivitas pembangunan.
“Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, mekanisme koordinasi yang terukur, dan pertanggungjawaban yang transparan, struktur baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang rantai birokrasi. Maka pemerintah harus menjelaskan kedudukan Komite Eksekutif, hubungan kerjanya dengan kelembagaan Otsus yang telah ada, serta batas kewenangannya terhadap pemerintah daerah,” urai senator Papua Barat itu.
“Hal yang perlu diperhatikan, pembentukan lembaga dan kewenangannya harus dilakukan dengan tanpa mengabaikan prinsip hukum, atau mempersempit ruang kewenangan daerah, atau mengurangi partisipasi OAP dalam menentukan arah pembangunan daerah,” ujarnya menambahkan.
DPD RI Perlu Mendorong Evaluasi Berbasis Hukum
Di kesempatan yang sama, Filep menyampaikan bahwa keberadaan Komite Eksekutif perlu dievaluasi berdasarkan kejelasan mandat, efektivitas koordinasi, transparansi anggaran, keterlibatan pemerintah daerah, dan hasil nyata bagi masyarakat. Menurutnya, apabila suatu kelembagaan tidak memperjelas pertanggungjawaban atau justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pemerintah harus terbuka melakukan evaluasi dan perbaikan.
Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, dirinya mendorong agar persoalan ini dikaji secara objektif dengan memeriksa dasar hukum pembentukan Komite Eksekutif, dokumen konsultasi, pembagian kewenangan, serta kesesuaiannya dengan UU Otsus.
“Jika ditemukan indikasi pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pengujian peraturan di bawah undang-undang melalui Mahkamah Agung dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Otsus memiliki legitimasi hukum yang kuat sekaligus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Filep menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu memastikan pelaksanaan Otsus tetap berlandaskan pengakuan, afirmasi, partisipasi, dan perlindungan hak Orang Asli Papua.
“Jadi setiap kewenangan dan keputusan strategis harus semakin dekat dengan kepentingan masyarakat. Jika pembangunan hendak dipercepat, percepat pula perlindungan hak, transparansi anggaran, penguatan pemerintahan daerah, dan pertanggungjawaban kebijakan. Percepatan pembangunan dan kepastian hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar Otsus benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan pembangunan yang berpihak kepada Orang Asli Papua,” pungkasnya.








