Ternate — Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Ternate mencakup dua kecamatan: Ternate Selatan dengan 17 kelurahan dan Pulau Moti dengan 6 kelurahan, berjumlah 23 wilayah pelayanan. Seluruh kelurahan ini menjadi prioritas setara bagi 12 anggota DPRD yang mewakili dapil tersebut. Informasi yang disampaikan LSM GIPERS Malut soal tidak dilaksanakannya agenda reses di Pulau Moti dinilai sepihak dan tidak sesuai kenyataan.
Anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate Selatan–Moti, Ir. Ridwan Ar., S.T., M.T., menegaskan setiap kelurahan di Dapil 2 tanpa terkecuali termasuk seluruh wilayah di Pulau Moti, tetap masuk jadwal dan dikunjungi pada setiap masa reses.
“Informasi yang disampaikan GIPERS tidak sesuai fakta. Pulau Moti tetap kami kunjungi sesuai jadwal yang disusun berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Ridwan.
Ia menjelaskan pihaknya telah beberapa kali turun langsung ke Pulau Moti dalam agenda reses. Seluruh aspirasi warga telah diusulkan kepada Pemerintah Kota Ternate. Pemenuhannya bergantung pada kebijakan eksekutif, sementara tugas legislatif adalah mengawal agar usulan tersebut direalisasikan.
Terkait pemberitaan mengenai keterbatasan waktu reses, Ridwan menegaskan hal itu tidak berarti Pulau Moti diabaikan. Dengan alokasi waktu 6 hari dalam sekali reses, seluruh wilayah diatur secara bergantian agar tidak ada yang tertinggal.
“Bukan dikesampingkan, melainkan dijadwalkan. Semua wilayah, termasuk Pulau Moti, tetap mendapat perhatian yang layak,” pungkasnya.








