Halsel — Sejumlah fasilitator Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Halmahera Selatan memprotes mekanisme pembayaran gaji yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, serta berpotensi merusak kualitas pendampingan masyarakat di desa-desa lokus program.
Dalam perjanjian kerja yang ditandatangani, tidak tercantum aturan pembayaran gaji secara triwulan. Para fasilitator menegaskan, penundaan pembayaran ini bukan sekadar soal hak pekerja, melainkan langsung berdampak pada pelaksanaan tugas pokok mereka di lapangan.
“Bagaimana mungkin kami bisa mendampingi kelompok agar berhasil dan program berjalan maksimal, kalau gaji kami baru diterima tiga bulan sekali? Kami juga punya keluarga dan anak yang harus kami nafkahi,” ujar salah satu fasilitator.
Saat ini beban kerja di lapangan terbilang padat: mulai dari penyelesaian input data MIS, revisi proposal demplot tahap II, hingga pendampingan aktif terhadap Kelompok Penerima Bantuan di lebih dari enam puluh desa. Padahal, untuk turun ke lokasi diperlukan biaya operasional perjalanan dan administrasi yang tidak sedikit.
Ketidakjelasan dasar kebijakan ini semakin menguat setelah para fasilitator menanyakan langsung kepada Bendahara Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Pihak TPK menyatakan pembayaran triwulan didasari kesepakatan bersama Unit Pengelola Program Nasional (NPMU) pusat. Namun jawaban itu dianggap belum memuaskan, mengingat di kabupaten lain yang juga melaksanakan TEKAD, gaji fasilitator dibayarkan setiap bulan.
“Jika memang ada aturan resmi dari NPMU atau perjanjian yang mengatur pembayaran tiga bulan sekali, kami minta dokumen itu diperlihatkan secara terbuka. Mengapa ketentuan ini hanya berlaku di Halmahera Selatan?” tegas mereka.
Para fasilitator menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan tugas, namun hak mereka sebagai tenaga pendamping harus dipenuhi secara seimbang. Jika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, dikhawatirkan mereka tidak dapat maksimal berada di lapangan—padahal kehadiran mereka sangat dibutuhkan kelompok masyarakat yang sedang menjalankan kegiatan.
“Kami dituntut selesaikan seluruh target, tapi kami juga butuh biaya untuk hidup dan bekerja. Jika kami tidak bisa turun lokasi karena kendala biaya, justru masyarakat desa yang akan rugi karena kehilangan pendampingan yang layak,” tambah mereka.
Terkait hal ini, para fasilitator meminta Ketua TPK segera mengevaluasi kinerja Bendahara TPK yang dinilai melampaui kewenangan. Posisi bendahara seharusnya hanya mengurus administrasi dan keuangan, bukan menetapkan kebijakan yang menyimpang dari perjanjian kerja.
Selain itu, mereka mendesak Menteri Desa serta NPMU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Koordinator Wilayah (Korwil) TEKAD Halmahera Selatan. Dugaan kebijakan internal yang tidak sejalan dengan aturan pusat harus segera diperiksa, agar tidak merugikan fasilitator maupun masyarakat penerima manfaat.
“Kami tidak menolak bekerja, kami juga punya tanggung jawab besar. Tapi kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan yang tertulis. Jangan sampai persoalan gaji ini justru menghambat tujuan mulia program untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas mereka.
Para fasilitator berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Pihak berwenang diminta segera melakukan audit dan klarifikasi: apakah pembayaran triwulan benar memiliki dasar hukum yang sah, atau justru merupakan pelanggaran aturan yang harus diperbaiki. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.








