BerandaDaerahDi Balik Kasus Korupsi yang Mandek: FPAKI Desak Kejati Malut Wujudkan Kepastian...

Di Balik Kasus Korupsi yang Mandek: FPAKI Desak Kejati Malut Wujudkan Kepastian Hukum

Ternate – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (29/7). Dalam aksinya, organisasi ini menuntut penegak hukum segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, terutama kasus dugaan korupsi tunjangan dan operasional anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019–2024 serta proyek pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat.

Koordinator Aksi FPAKI, Juslan J. Latif, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Malut maupun pemerintah kabupaten/kota sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Namun hingga saat ini, kasus-kasus tersebut masih mengendap di meja Kejati tanpa kejelasan penyelesaian.

“Kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti kepastian hukum, namun Kejati Malut selaku otoritas yang berwenang justru belum memberikan jawaban memuaskan. Hal ini memicu kecurigaan luas di kalangan masyarakat,” tegas Juslan dalam orasinya.

Menurutnya, korupsi bagaikan penyakit sosial yang tak kunjung usai—bahkan semakin meluas baik dari segi jumlah kasus maupun kerugian negara. Praktik ini tak hanya menghambat pembangunan daerah, melainkan juga merampas hak ekonomi dan sosial rakyat secara nyata.

“Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat, kami mendesak Kejati Malut segera mewujudkan kepastian hukum bagi kasus-kasus tersebut,” ujar Juslan.

Dalam aksinya, FPAKI menyampaikan lima poin tuntutan utama:

1. Mendesak Pidsus Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Halmahera Barat, Agustinus Maholle, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kasko kapal tangkap fiberglass ukuran 3 GT beserta alat tangkap dan sarana keselamatan bernilai Rp5.027.650.450 pada Tahun Anggaran 2024.
2. Mendesak Pidsus Kejati Malut segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana proyek senilai Rp5 miliar lebih di DKP Halmahera Barat tersebut.
3. Mendesak Pidsus Kejati Malut menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan kapal yang diduga tidak sesuai dokumen perencanaan.
4. Mendesak Pidsus Kejati Malut segera menetapkan status hukum mantan Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tunjangan dan operasional DPRD yang diduga merugikan negara Rp139,5 miliar.
5. Mendesak Perwakilan BPK RI Maluku Utara segera menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi tunjangan dan operasional DPRD tersebut.

Juslan menegaskan tuntutan ini bukan sekadar seremonial. “Kami mengingatkan Kejati untuk tidak bersikap remeh. Kerugian yang terjadi mencapai ratusan miliar rupiah—uang rakyat yang seharusnya dinikmati untuk kesejahteraan bersama. Kami juga meminta BPK segera mengeluarkan perhitungan kerugian negara agar proses hukum dapat berjalan lebih tegas dan transparan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru