BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, S.H., menyampaikan bahwa tim JPU telah menyerahkan berkas perkara dugaan Tipikor jalan Simei-Obo beserta barang bukti ke PN Manokwari pada Senin (3/3/2025).
Berkas itu telah diterima oleh panitera melalui PTSP PN Manokwari. Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan hari sidang oleh Ketua PN Manokwari. Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan penyedia atau pelaksana kegiatan berinisial M, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.629.261.261,00 (lima miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).
Terkait hal itu, Maikel Werbete mempertanyakan nama oknum inisial RT yang tidak termasuk dalam berkas tersebut. Ia meminta RT juga segera disidangkan di pengadilan.
“Kenapa nama tersangka RT tidak termasuk saat berkas perkara kasus korupsi Simei-Obo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari?” katanya kepada awak media, Sabtu (8/3/2025).
“Seharusnya nama RT tetap disebutkan meskipun masih berkeliaran di luar tahanan dan Pihak Polres Teluk Bintuni harus hadirkan RT di Pengadilan Negeri Manokwari. Ataukan nama RT sudah tidak termasuk tersangka, Kasi Intel Kajari Teluk Bintuni tolong klarifikasi berita ini agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat terutama bagi kami Masyarakat adat kampung Obo dan Simei,” katanya lagi.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan ruas jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar. Pelaku didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun proyek pembangunan ruas jalan ini merupakan program strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. (MW)