TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Sultan Bacan, M. Irsyad, dilaporkan penasehat hukum (PH), Abdullah Iskandar Alam ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan pencemaran nama baik lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-anak.
Abdullah Adam, selaku tim penasehat hukum (PH) yang bersangkutan dalam konferensi persnya, Jum’at (9/8), menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut, atas dugaan pencemaran nama baik lembaga Palimpungang dengan terlapornya yakni Sultan Bacan ke-22, M. Irsyad.
“Laporan yang dilayangkan pihaknya ini diterima langsung oleh Ditreskrimsus Polda Malut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/17/VIII/2024/DITRESKRIMSUS, tertanggal 9 Agustus 2024,” ujarnya.
“Klien kami melaporkan M. Irsyad, ke Ditreskrimsus Polda Malut ini dikarenakan ada dugaan pencemaran nama baik keluarga besar Iskandar Alam, dan juga Lembaga Adat Palimpungang yang dilakukan oleh Sultan ke-22 Bacan tersebut,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya dugaan pencemaran nama baik tersebut, diduga dilakukan oleh M. Irsyad, melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah di Facebook beberapa waktu lalu.